Ditengah Pandemi, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tetap Layani Perizinan Secara Online

Ditengah Pandemi, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tetap Layani Perizinan Secara Online

detakbanten.com TIGARAKSA -- Ditengah wabah pandemi Covid 19, yang melanda Dunia tak terkecuali Indonesia, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang tetap melayani perizinan, namun layanan perizinan tersebut secara online tanpa tatap muka, tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid 19. Para pelaku usaha bisa mudah mengurus izin online, tanpa harus repot-repot ke kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang, meski belum 100% online, namun ini merupakan terobosan atau inovasi DPMPTS kabupaten Tangerang.

Untuk memudahkan pelayanan, DPMPTSP membuat aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (SIPINTER 2) dengan cara pemohon masuk melalui sipinter.tangerangkab.go.id, kemudian pemohon bisa secara langsung mengikuti panduan pada aplikasi Sipintar 2 tersebut. Ada beberapa jenis perizinan yang bisa dilakukan secara online diantaranya adalah izin prinsip penanaman modal , izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin prinsip penggabungan penanaman modal perusahaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) , izin usaha jasa kontruksi (IUJK), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin reklame, izin reklame kendaraan, izin billboard berkontruksi diatas 20M2, izin reklame billboard kecil/papan merk/nama/neon box, izin usaha perdagangan (IUP), izin usaha toko modern, izin usaha penyelenggaraan parkir, izin rumah sakit kelas C dan D, dan pelayanan kesehatan, izin mendirikan rumah sakit, izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, izin usaha mikro obat tradisional.

Ditengah Pandemi DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tetap Layani Perizinan Secara Online 2

Selain itu DPMPSP juga melayani izin lembaga pelatihan kerja skala daerah secara online, izin pembuangan limbah cair ( IPLC), izin mendirikan bangunan ( IMB), izin prinsip, izin lokasi, izin rencana tapak garis besar ( master plan), izin praktek tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan, surat praktek mandiri (ion dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis izin praktek mandiri bodan), izin lingkungan meliputi izin UKL/UPL, izin tempat sementaa limbah B3, tanda daftar usaha pariwisata ( TDUP).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Instansi Pemerintah, seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan serta konsultasi rekomendasi teknis melalui tatap muka ditiadakan, sementara Perizinan berusaha melalui OSS dilakukan melalui oss go.id, sedangkan pemenuhan komitmen dan izin non OSS melalui website Tangerangkab.gp.id, dan aplikasi Sipintar 2.

Ditengah Pandemi DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tetap Layani Perizinan Secara Online3

" Pelayanan online ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai Covid 19, selain itu untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon , tempat pelayanan terpadu ( Paten) pada bagian depan aula kantor DPMPTSP, ditata dengan rapih, dihiasi miniatur warna warni lampu, mirip mall, agar masyarakat nyaman dan tenang saat dilayani, "terang Nono Sudarno.

Sementara itu Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan Beni Rachmat mengatakan, sebagai upaya pencegahan Covid 19, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) pun melakukan physical distacing, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, rutin mengecek suhu tubuh petugas sebelum bertugas.

" Alamdulillah saat ini DPMPTSP Kabupaten Tangerang terus berbenah, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, ditengah pandemi Corona ini tetap layani perizinan. Pemohon dapat mengoptimalkan layanan perizinan dan konsultasi secara online,"terang Beni Rachmat.

 

 

Go to top