Tunggu Penetapan KPU, Nasrul Bantah Makan Gaji Buta

Tunggu Penetapan KPU, Nasrul Bantah Makan Gaji Buta

Detakbanten.com, SERANG - Bakal calon Bupati Serang Nasrul Ulum akan segera mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Kabupaten Serang. Namun ajukan pengunduran diri tersebut setelah ada penetapan dari KPU untuk maju di pilkada Serang.

Dikatakan Nasrul ulum, secara administratif peraturan dari KPU sudah jelas. Setelah ditetapkan harus mundur, karena mengikuti aturan dari PKPU.

"Kita akan ajukan secepatnya, kita akan urus surat mengundurkan diri sebagai anggota dewan kabupaten Serang, tapi setelah ada penetapan dari KPU," ungkap Nasrul, saat ditemui di Markas ATN, Ciracas, Kota Serang, Rabu (26/8/2020).

Sedangkan untuk gaji yang masih diterimanya, Ia membantah menerima gaji buta, sebab dirinya turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Saya masih kerja kok, masih anggota dewan, memang kerja dewan apa? Menyerap aspirasi masyarakat kan, nah saya turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi masyarat, bukan makan gaji buta," tegas Nasrul.

Diketahui, Nasrul Ulum masih tercatat sebagai Komisi I Anggota Dewan Kabupaten Serang. Nasrul Ulum Maju di Pilkada Serang 2020 diusung Partai Gerindra sebagai bakal calon (Balon) Bupati Serang berpasangan dengan Eki Baihaki yang diusung partai Demokrat.

 

 

Go to top