LSM Kompak Laporkan Dugaan Bangunan Tak Berizin PT SBA Jayanti

LSM Kompak Laporkan Dugaan Bangunan Tak Berizin PT SBA Jayanti

detakbanten.com TIGARAKSA -- Maraknya bangunan tak berizin di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang, disikapi oleh LSM Kompak dengan melayangkan surat laporan pegadan ke dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) dan Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu (DPMPTSP), surat tersebut dilayangkan pada Senin (24/08/2020).

" Kami sudah melaporkan dugaan bangunan tak berizin milik PT SBA ke DTRB dan DPMPTSP," terang ketua LSM Kompak Retno Juarno.

Retno Juarno mengataln bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang bersumber dari pajak dan retribusi, jika pemilik bangunan mengabaikan dengan tidak membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan mengabaikan pajak, secara otomotis mereka melanggar perda nomor 3 tahun 2018 tentang bangunan.

" Kami berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukaan action karena kalau bangunan liar dibiarkan, akan berdampak terhadap pemasukan daerah," terangnya.

Salah satu bangunan yang dilaporkan kata Retno Juarno adalah bangunan liar (Bangli) di wilayah Balaraja, Sukamulya, Jayanti, bahkan Retno Juarno di Kecamatan Jayanti dirinya menemukan bangunan berupa depo bangunan. Selain Depo Bangunan Jayanti, LSM Kompak juga melaporkan dugaan pembangunan sekolah SMP Islam swasta di desa Parahu dan Desa Benda, seharuanya kata Retno Juarno, sebelum membangun seharusnya pemilik mengurus IMB nya.

" Saya sudah kroscek ke DPMPTSP, bahwa bangunan milik PT SBA belum mengantongi IMB," kata Retno.

Sementara Kabid DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana mengatakan bahwa, sampai saat ini dirinya belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) milik PT SBA di desa Cikande Kecamatan Jayanti, bangunan SMP Islam di Desa Parahu dan Desa Benda.

" Kita akan melakukan koordinasi dengan dinas tata ruang bangunan agar secepatnya melakukan penyisiran, karena retribusi IMB merupakan PAD untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang,"tandasnya.

 

 

Go to top