Pasalnya, beberapa waktu lalu Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah menertibkan para pedagang kaki lima di sepanjang jalan pasar sentiong.
"Informasi tersebut memang santer mencuat, namun saya memastikan itu adalah kelakuan oknum warga saja yang mengatasamakan desa Tobat," terang Sekdes Tobat Hendra saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (24/08/2020).
Menurut Hendra, dirinya mempertanyakan oknum yang mengatasnamakan BumDes desa Tobat, karena sepengetahunnya Bumdes belum mengeluarkan surat keputusan atau surat penunjukan kepada oknum warga tersebut.
"Sampai saat ini Pemerintahan Desa Tobat belum menginformasikan kepadanya terkait pengelolaan PKL di jalan Sentiong,"katanya.
Secara pribadi kata Hendra, dirinya tidak menyetujui jika pemerintah desa mengelola jalan umum, yang bukan kewenangan desa, karena tanah tersebut bukan milik desa dirinya mendukung penataan yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), nantinya jika ada taman atau ruang terbuka hijau di jalan Sentiong dan BumDes bisa mengelolanya dengan membuka taman jajanan atau kuliner.
"Kalau dengan sistem pengelolaan sekarang yang bukan kewenangan desa, secara pribadi saya tidak setuju, lebih baik ditata dulu agar rapih," tandasnya.