Ungkap Kasus Narkotika, 303 KG Ganja Dimusnahkan Polda Banten

Ungkap Kasus Narkotika, 303 KG Ganja Dimusnahkan Polda Banten

detakbanten.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ganja asal Aceh dan Lampung seberat 144 Kg.

 
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Banten mengamankan pelaku Pengirim barang MT (40), LA (29), dan penerima barang  FA(22), RP(20) dan RF(25)
 
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pertengahan bulan Juli mendapatkan informasi pengiriman barang dalam jumlah besar dari Aceh menuju Tangerang Banten.
 
Ia menambahkan, ganja tersebut akan di muat di daerah Lampung menggunakan kendaraan truk puso yang merupakan kendaraan perusahaan Gula.
 
"Kita tangkap pelaku di Tol Rest area Bogeg, yang dikemas kedalam 3 karung yang di slipkan dalam truk pembawa gula. Situasi covid di salah gunakan pelaku menyisipkan narkoba ke dalam truk," jelasnya.
 
Di tempat yang sama, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar  menambahkan, sejak 5 agustus telah  Ditresnarkoba Polda Banten berhasil narkotika ganja, pedaran dari aceh menuju jakarta yang melintas di wilayah banten. Dengan total keseluruhan sebanyak 303 kg.
 
"Dalam waktu kurang lebih 1 bulan Ditresnarkoba Polda Banten. Ini pengungkapan kedua dengan total  sebanyak 303 kg. Ini prestasi yang cukup menggembirakan, mudah mudahan ini pemancing awal," tutup Kapolda.
 
Atas perbuatan, para pelaku di jerat pasal 114 ayat (2), pasal 111(2), pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum pidana mati.
 
Dalam pengungkapan tersebut, sebelum di musnahkan, terlebih dahulu ganja di cek keasliannya oleh biddokes polda banten. Kemudian barang narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incenerator  dan dibakar.
 
Dalam pemusnahkan tersebut disaksikan oleh Kiyai Banten Abuya Muhtadi, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kajari Banten, Rudi Prabowo Aji.

 

 

Go to top