Print this page

Ruislag Tanah Milik Daerah, Kenapa Pemkot Dan DPRD Beda Keterangan?

Peta ruislag tanah antara pengembang BSD dan Pemkot Tangsel. Peta ruislag tanah antara pengembang BSD dan Pemkot Tangsel.
detakbanten.com TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan penandatanganan perjanjian tukar guling atau ruislag, tanah milik daerah dengan tanah milik PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) dalam waktu dekat.
 
Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Warman Syahnudin, bahwa ruislag sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, yakni melewati 27 tahapan, dimana saat ini sudah memasuki tahap akhir.
 
“Tahapannya sekarang untuk perjanjian dengan BSD, sudah hampir selesai sih, sudah sampai tahap 27. Regulasinya kita pakai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 aja, tidak perlu pakai Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Walikot (Perwal), dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah selesai awal Juli lalu,” kata Warman di Puspemkot Tangsel, Jumat  (7/7/2020).
 
Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono, justru menegaskan bahwa mengenai ruislag tetap mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD, dan Perda tersebut masuk dalam konsideran rekomendasi DPRD Tangsel.
 
“Perdanya ada, menjadi konsideran, karena itu mengacu Permendagri 19 tahun 2016. Perda nomor 8 tahun 2017 sudah masuk, dan masuk harus ada Perwalnya, itu kan yang kita minta,” ungkap Drajat.
 
Dia bilang, ada tiga poin penting di dalam rekomendasi DPRD untuk ruislag tersebut, yakni ruislag sudah bisa terjadi apabila sudah memiliki alas hak yang kuat yaitu sertifikat, ruislag bisa terjadi apabila pengembang PT BSD memenuhi kewajiban hukumnya seperti pajak dan keuangan. Kemudian, DPRD menyetujui terjadinya ruislag dan meminta kepada Pemkot untuk melanjutkan ketahap berikutnya, termasuk pembuatan Perwal.
 

Untuk diketahui, tukar menukar BMD sebagaimana dijelaskan pada Pasal 80 ayat (6) Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan BMD, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tukar menukar barang milik daerah berupa tanah diatur dengan Peraturan Walikota.