Print this page

Mengaku Miliki Ilmu Ghoib, Pelaku Sodomi ABG

Mengaku Miliki Ilmu Ghoib, Pelaku Sodomi ABG

detakbanten.com Mauk - Berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit secara ilmu gaib yang dimilikinya, namun pada prakteknya melakukan persetubuhan atau pencabulan (Sodomi) kepada Anak Baru Gede (ABG).

Demikian yang dilakukan Seorang pemuda pengangguran berinisial S Alias H (29) warga Kp. Kronjo Pekapuran, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

S (29) di tangkap melakukan Sodomi anak baru gede (ABG) warga Kedung Dalem, Kecamatan Mauk. Atas perbuatannya S (29) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mauk, Polresta Tangerang.

Menurut keterangan Kresna Ajie Perkasa S.IK Kapolsek Mauk pada konfrensi pers nya menyampaikan, korban dan pelaku berawal berkenalan melalui Media Sosial jejaring Facebook (FB), yang kemudian Korban dan Pelaku berjanjian untuk ketemuan.

"Setiba itu si korban bertanya kepada pelaku jika foto propil pelaku di Facebook menggunakan foto perempuan. Menurut dia si pelaku menjawab, bahwa Poto diprofilnya perempuan itu temannya" jelas Kapolsek Mauk kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah berkenalan selanjutnya korban dan pelaku bertukaran nomor WhatsApp, dan kemudian si pelaku dan si korban bertemu kembali ,dan disitulah sikorban di foto oleh si pelaku menggunakan aplikasi foto gosh atau setan, si pelaku berpura bisa melihat setan disamping korban yang kemudian sikorban ditakut-takuti oleh pelaku akan mandul akibat ada setan kuntilanak.

“ Tersangka ini modusnya bisa mengobati, yang kemudian mengajak korban ke kamar untuk di obati berpura-pura mengusir setan. Dan disitulah terjadi sodomi,” tuturnya

S (29) setelah dilakukan pemeriksaan ternyata S (29) sudah melakukan Serupa di bawah umur sebanyak empat kali .Korban pertama kali dilakukan terhadap inisial A di kota bumi sebanyak dua kali, yang kedua kepada S di Pulo cangkir sebanyak dua kali , ketiga SU di Kedung Dalem sebanyak satu kali dan ke empat AS dirumah nya sebanyak satu kali.

“korban yang terakhir ini pintar, setelah diketahui disodomi ia langsung keluar akan membeli roko dan si pelaku di suruh nunggu di dalam, kemudian si korban langsung melaporkan ke tetangganya untuk menangkap pelaku, sempat terjadi kabut si pelaku namun sempat di tahan oleh warga dan kemudian Kami menangkap pelaku ini dirumah korban di wilayah Desa Kedaung Dalem, Kecamatan Mauk,” ungkapnya

Pelaku terjerat dijerat pasal 81 Yo dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.