Print this page

Curi Puluhan Motor, Polisi Bekuk Pelaku Hingga Penadah

Kawanan pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di Kota Cilegon berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. Kawanan pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di Kota Cilegon berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
detakbanten.com  CILEGON  - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil membekuk kawanan pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di Kota Cilegon. 
 
Selain berhasil mengamankan delapan pelaku, yang terdiri dari tiga pelaku pencurian dan lima penadah, petugas juga berhasil menyita sebanyak 21 kendaraan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku dalam dua bulan terakhir.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, kawanan pencuri dan penadah sepeda motor tersebut berjumlah delapan orang. Di mana tiga diantaranya merupakan pemetik sepeda motor yakni IR ( 33 ), JM ( 37 ) dan SA ( 43 ) dan lima penadah. Sebelum diamankan oleh petugas diketahui bahwa tersangka menjalankan aksinya sebelum tertangkap polisi, para pelaku melakukan aksi di Lingkungan Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada Jumat (26/6).
 
"Saat tersangka melewati sebuah masjid, dan melihat ada kendaraan yang sedang terparkir, kemudian tersangka duduk di kendaraan incaranya dengan tujuan seoalah-oleh kendaraan tersebut milik tersangka. Agar orang lain tidak curiga kemudian saat situasi aman tersangka langsung membobol lubang kunci motor dengan kunci letter T dan membawa kabur kendaraan," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/8).
 
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengungkapkan, bedasarkan pengembangan diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya pada bulan Juni dan Juli 2020  para tersangka berhasil mendapatkan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua. "Dari tersangka IR, JM dan SA kami berhasil mengamankan satu kendaraan kemudian kami kembangkann dan didapati sebanyak 20 kendaraan lainnya. Selain itu kami juga mengamankan lima orang penadah barang hasil curian. Menurut pengakuannya akan dijual kembali," ungkap Maryadi.
 
Maryadi menambahkan, pihaknya akam menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan syarat dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaraan. 
 
"Masyarakat bisa mengambil kendaraannya dengan memperlihatkan dan bukti-bukti kepemilkikan kendaraan sepeda motor yang sah seperti STNK dan BPKB," tururnya.
 
Lebih lanjut, Maryadi menambhahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya baik tersangka pencurian maupun penadah kendaraan sepeda motor bakal diamcam hukuman 4 tahun penjara karena terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. 
 
Salah satu tersangka IR (33) mengaku terakhir melakukan aksinya di Jombang Masjid melihat kendaraan yang sedang terparkir di pinggir jalan.
 

 "Pakai kunci letter T. Targetnya ada yang dirumah, di pinggir jalan, melakukan ini karena masalah ekonomi," tutupnya.