Print this page

Gubernur WH: APBD Provinsi Banten Penuhi Kriteria Untuk Dilakukan Perubahan

Gubernur WH: APBD Provinsi Banten Penuhi Kriteria Untuk Dilakukan Perubahan
detakbanten.com SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan APBD Banten Tahun Anggaran 2020 memenuhi kriteria untuk dilakukan perubahan, WH menyampaikan dalam Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanda Daerah) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33  Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, APBD Provinsi Banten 2020 memenuhi kriteria untuk dilakukan perubahan.
 
Perubahan APBD, lanjut Gubernur Banten dilaksanakan dalam hal  terjadi. Antara lain: pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun berjalan berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan daerah, alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran; kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; serta keempat, eadaan darurat. 
 
"Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud, tentunya APBD Provinsi Banten memenuhi kriteria untuk dilakukan perubahan," ungkapnya.
 
Dijelaskan, perubahan yang perlu dilakukan: pertama, penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran dan indikator kerja pembangunan, serta arah kebijakan pembangunan tahun 2020; kedua, pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, perubahan target output kegiatan dan perubahan target outcome program; ketiga, peningkatan pengendalian penyakit menular (covid-19), recovery ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net); keempat, penyertaan modal kepada PT BGD dalam rangka penyehatan bank banten; serta kelima, penyesuaian pembiayaan berupa penyertaan modal kepada BUMD Agribisnis.
 
"Pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp 12,61 triliun  berkurang sebesar Rp 2,15 triliun atau menurun sebesar 17,1 persen. Sehingga target pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 10,45 triliun," ungkap Gubernur Banten. 
 
Dikatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 8,15 triliun, berkurang  Rp 2,05 triliun atau menurun sebesar 25,15 persen. Sehingga target PAD setelah perubahan menjadi sebesar  Rp 6,10 triliun. Penurunan PAD, secara signifikan didominasi pajak daerah yang berasal dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)dari target semula sebesar Rp 7,75 triliun menjadi sebesar Rp 5,78 triliun atau berkurang sebesar Rp 1,97 triliun. 
 
Dana Perimbangan, lanjut Gubernur Banten, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 4,40 triliun, berkurang Rp 99,32 miliar atau turun 2,26 persen menjadi Rp 4,30 triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang terdiri atas pendaptan hibah dan dana insentif daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 50,50 miliar berkurang Rp 4,36 miliar menjadi Rp 46,14 miliar. 
 
"Menurunnya target pendapatan daerah secara otomatis berpengaruh terhadap belanja daerah. Belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 13,21 triliun menjadi sebesar Rp 9,85 triliun. Berkurang sebesar Rp 3,36 triliun atau turun 25,45 persen. Penurunan belanja daerah secara umum terjadi pada saat pergeseran anggaran (refocusing) dalam rangka penanganan Covid-19," papar Gubernur Banten.
 
Dijelaskan, belanja tidak langsung sebelum perubahan APBD Rp 8,22 triliun turun menjadi Rp 7,16 triliun atau turun 12,99 persen . Sedangkan belanja langsung sebelum perubahan APBD sebesar Rp 4,98 triliun turun menjadi Rp 2,69 triliun atau turun 46,02 persen.
 
"Di samping adanya perubahan kebijakan belanja, perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 juga mengalami perubahan pembiayaan daerah. Sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp 50 miliar bertambah sebesar Rp 1,51 triliun, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar rp1,56 triliun," pungkasnya.
 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS dan diikuti oleh 45 anggota. Turut hadir: Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, para kepala OPD Pemprov Banten, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.