Kejari Kabupaten Tangerang Amankan Keuangan Negara 5,8 Miliar

Kejari Kabupaten Tangerang Amankan Keuangan Negara 5,8 Miliar
detakbanten.com TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp 5.810.327.101, dalam kurun waktu dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Juli 2020, hal tersebut dikatakan Bahrudin Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, kepada wartawan usai memotong tumpeng dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ( HBA) ke 60 di ruang aula kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (22/07/2020).
 
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, dalam kurun waktu setahun dari Agustus 2019 sampai dengan Juli 2020, kejari Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp 5.8 miliar, uang negara tersebut berhasil diselamatkan dari bidang pembinaan, bidang pidana umum (Pidum) dan pidana khusus ( pidsus).
 
" Untuk bidang Pembinaan uang perkara 340jt dan bidang perdata dan tata usaha negara dari priode Agustus 2019 sampai dengan juni 2020,"terang Bahrudin
 
Selain itu kata Bahrudin, Kejari Kabupaten Tangerang juga melaksanakan Enam memorandum of understanding (MOU) dengan instansi lain diantaranya BPN Kabupaten Tangerang, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Bina Marga dan sumber daya air, PLN UP 3 Cikupa, dan kejaksaan negeri kabupaten Tangerang juga melakukan kerjasama surat kuasa khusus non litigasi sebanyak 329 dari priode agustus 2019 sampai dengan juni 2020, dengan total menyelamatakan keuangan negara sebesar Rp 818.509.733. Selanjutnya Bidang kasi barang bukti dan rampasan, berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dalam 484 perkara.
 
" Kalau di bidang intelegen dari juni 2019 sd juli i 2020, telah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah yang dikenal dengan jaksa masuk sekolah , dan berhasil memebentuk tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan (T4PD) di satuan kerja di Dinas pemkab Tangerang, ada beberapa dinas yang didampingi TP4D dari juni 2019 sd juni 2020" terang Bahrudin. 
 
Sementara kata Bahrudin, pada bagian Pidana umum ( Pidum) dari priode aguatus 2019 sd julib2020 jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 979 surat SPDP, untuk tahap kesatu bekas perkara yang masuk sebanyak 832 berkas, eksekusi 902 perkara, selain itu kata Bahrudin, pada bagian pidana umum (pidum ) juga telah melakukan penyelesaian denda dan biaya perkara tilang, dan perkara non tilang untuk tindak pidana umum dan masuk didalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah keseluruhannya dari Agustus 2019 sampai dengan juli 2020 sebesar Rp 4.143.230.000.
 
"Di masa pandemi covid 19 ini sesuai protokol kesehatan , Kejari kabupaten Tangerang juga melakukan sidang online sebanyak 229 perkara,"tandasnya.
 
Untuk bidang pidana khusus (Pidsus) di priode Agustus sampai dengan juni 2020, sambung Bahrudin, berhasil melakukan penyelidikan di 2019 naik ke penyiidikan sebanyak 1 berkas SPDP, karena pidsus bisa melakukan perkara korupsi, dan perkara cukai dan kepabeanan, di tahin 2019 ada 2 SPDP, dan 12 perkara yang di penuntutan yang di eksekusi tahun 2019.
 
" Total penerimaan negara bukan pajak, baik itu dari tilang, maupun dari perkara pidum dan pidsus totalnya sebesar Tp 5.810.327.101," terang Bahrudin.

 

 

Go to top