BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Asal Aceh

BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Asal Aceh
detakbanten.com SERANG - Badan Narkotika Nasional provinsi (BNNP) Banten musnahkan 989,7 Gram narkorika jenis sabu yang dibawa dari aceh menuju makassar sulawesi selatan dan Narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus atau seberat 298 kilogram di kantor BNNP Banten, Rabu, 22/07/2020.
 
Delapan buah paket Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di Area terminal 2 kedatangan Domestik Bandara Soekarno putra Tangerang tersebut dibawa oleh 2 orang kurir yang menjadi pernumpang pesawat yang dari wilayah Medan yang berunisial MD (21) dan SH (24) dengan modus dimasukkan dalam sepatu keduanya dengan masing masing sepatu berusikan dua paket sabu yang di bawa dari aceh.
 
"Saat ini.kasusnya masih dalam pengembangan, terkait pemilik dari barang haram tersebut dan juga jaringannya, dari tangan kedua tersangka, selain menyita 989 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, hp, kartu atm, ktp, uang tunai berjumlah 850, ribu dan dua buah sepatu," kata kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sutysna, usai melakukan pemusnahan di kantor BNNP banten pada awak media.
 
Sedangkan 298 kilogram ganja yang dimusnahkan hari ini, lanjut Tantan, berasal dari dua tersangka berinisial GB (27) dan MP (26) yang di amankan di daerah Merak tepatnya depan Pool Laju Prima pada selasa 30 juni 2020 lalu.
 
"Pengiriman ganja ini dilakukan oleh dua tersangka menggunakan mobil truck hino dari aceh menuju merak, di masukan dalam 6 karung yang di selipkan di atas tumpukan buah buahan dialam box mobil, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamanlan 298 kilogram ganja, hp, satu unit mobil merk hino, sdan satu buah sim B1 atas nama GS," tutupnya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

 

Go to top