Bantah Aniaya, Istri Anggota DPRD Banten Balik Laporkan DW ke Polisi

SI saat membuat laporan ke Polda Banten, Selasa (21/7/2020). SI saat membuat laporan ke Polda Banten, Selasa (21/7/2020).
detakbanten.com SERANG - Buntut dari laporan DW terhadap SI yang merupakan istri Anggota DPRD Provinsi Banten, SI didampingi kuasa hukumnya melapor balik DW Polda Banten, Selasa (21 Juli 2020) Pukul 21.00 WIB. 
 
Langkah tersebut di ambil dikarenakan laporan DW di Polres Serang dengan keterangan penuh rekayasa, menurut SI apa yang terjadi tidak seperti yang di laporkan. SI lalu menceritakan peristiwa yang terjadi ketika itu.
 
"Karena peristiwanya sangat cepat, dimana saat saya keluar Mall Off Serang di Lobi Timur tanpa sengaja saya bertemu dengan DW, saat itu saya menanyakan, apakah kamu yang namanya DW?, tapi rupanya DW sudah mengenali saya, dan dia nyerocos ngomong dan berupaya membuka jilbab saya dengan menjambak kerudung dan masker yang saya gunakan. Tidak ada peristiwa membabi buta atau ada pihak yang terjatuh, yang ada justru tangan jempol saya yang terkilir akibat menahan jilbab dari upaya perampasan paksa DW tersebut," terang SI kepada awak media.
 
Laporan SI di Polda Banten di terima dengan Nomor : TBL/222/VII/RES.1.6/2020/BANTEN/SPKT III, Tanggal 21 Juli 2020.
 
Sementara Kuasa Hukum SI, Ahmad Zaeli Alfan SH, membenarkan telah mendampingi pelaporan peristiwa penganiayaan terhadap ibu SI itu ke Reserse Kriminal umum Polda Banten.
 
"Betul kami mendampingi korban Siti Irmawati, Sebelumnya sudah dilakukan visum dan hasilnya sudah kami serahkan kepada penyidik, saya menduga akan banyak pasal yang bisa dikenakan, sebab selain ibu SI adalah korban penganiayaan dan tindakan tidak menyenangkan, saudara DW juga membuat keterangan tidak sesuai dengan fakta di tempat kejadian.“ terang  Ahmad  Zaeli Alfan.

 

 

Go to top