Print this page

Istri Anggota DPRD Provinsi Banten Dilaporkan Ke Polisi

Istri Anggota DPRD Provinsi Banten Dilaporkan Ke Polisi
detakbanten.com KRONJO - Devi Wulandari (29) warga Kampung Pekapuran Desa Kronjo Kecamatan Kronjo melaporkan istri anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra SI ke Polres Kota Serang pada jumat (17/07 /2020), istri anggota DPRD asal Citra Raya Cikupa ini dilaporkan akbat menganiaya korban.
 
Laporan bernomor polisi TBL /220/VII/RES.1.11/2020/Banten /Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020 ini diterima oleh kepala SPK Ipda Suwarto, didalam tanda bukti laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah korban selesai berbelanja, namun saat korban menuju parkiran untuk pulang, dan setelah tiba dimobil pada saat membuka pintu mobil pelaku datang menghampiri korban dan bertanya, kamu yang namaya Devi Yah yang pernah dekat dengan suami saya, kemudian pelaku menarik korban, dan langsung mencakar korban dengan membabi buta, sehingga korban terjatuh, lalu korban bangun, dan pelaku tetap mencakar korban, namun korban berusaha untuk menepis dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian keluarga korban datang untuk melerai dan pelaku langsung pergi.
 
Usai membuat Laporan Ke Kepolisian Polresta Serang, korban penganiayaan Devi mengatakan, dirinya bersama keluarganya berniat berbelanja di Swalaan Mall Off Serang (MOS) , namun usai belanja pada hari Kamis ( 17/07/2020) lalu sekitar pukul 16.00 sore, dia tiba-tiba diserang dan pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan mencakar muka saya, saat mau pulang dari parkiran swalayan Mall Off Serang ( MOS ) Serang dan saya tidak mengerti permasalahannya.
 
"Pelaku sebelumnya bertanya kepada saya, kamu pernah dekat dengan suami saya yah, dan langsung membuka masker saya kemudian saya dicakar dengan membabi buta,"terang Devi Wulandari kepada wartawan , Senin (20/07/2020) didampingi pengacaranya Taha Haji Musa SH, dari Advokat dan kantir hukum " TB & Fartners" Law Office Jakarta, di rumah orang tuanya Kronjo.
 
Devi mengakui jika dirinya pernah dekat dengan suami pelaku selama 3 bulan, namun itu dulu tahun 2015, saat ini dirinya kata Devi sudah berkeluarga dengan warga Serang dan saya sudah dikarunai satu orang anak, dan sampai saat ini dirinya tidak pernah berhubungan lagi dengan suami pelaku, bahkann dirinya tidak mengenal pelaku karena belum pernah ketemu.
 
"Saya dan keluarga tidak terima dianiaya, apalagi saya diperlakukan secara tidak manusiawi dan dilihat banyak orang, kami akan tetap meminta kepolisian untuk memproses kasus ini,"kata Devi.
 
Saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Kota Serang AKP Indra Feadinata membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kota Serang, laporan bernomor polisi TBL /220/VII/RES.1.11/2020/Banten /Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020 ini diterima oleh kepala SPK, dan sedang dalam penyelidikan.
 
"Korban sudah dimintai keteranan oleh penyidik dan rencananya kami akan memangil saksi-saksi untuk dimintai keteranagan oleh penyidik," terang Kasatreskrim.