Print this page

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Bekuk 7 Pelaku Ranmor

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Bekuk 7 Pelaku Ranmor

detakbanten.com PAKUHAJI -- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji berhasil amankan tujuh Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Berawal laporan masyarakat di wilayah Pakuhaji adanya jual beli kendaraan motor tanpa ada surat yang lengkap dan dibawah harga pasaran, menindak lanjuti informasi tersebut Team opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah Pimpinan IPDA Darwin Sirait,SH langsung bertindak melakukan Under Cover (Penyamaran).

Transaksi dengan saudara A dan berhasil mendapatkan satu unit motor jenis Honda Beat hitam dan betul tanpa dilengkapi surat yang sah. Demikian hal tersebut disampaikan Kombes Pol Sugeng Hariyanto Kapolres Metro Tangerang Kota didampingi Kapolsek Pakuhaji, AKP Edy Suprayitno, Kanit Reskrim IPDA Darwin Sirait dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim saat jumpa pers di Mapolsek Pakuhaji, Rabu (15/7/20).

Berdasarkan kasus tersebut Team opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji dengan cepat melakukan pengembangan bertindak secara terukur berhasil mengamankan Komplotan pencurian kendaraan motor dan barang bukti yang di dapat 17 unit sepeda motor berbagai merk, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit Handphone, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

"Sebelum melakukan aksinya pelaku ini terlebih dahulu melakukan menyurpaian lokasi sasaran. Dengan sasaran target motor yang terparkir diluar rumah kontrakan. Mereka melakukan aksinya biasanya sekitar Jam jam satu malam sampai jam lima menjelang shubuh,"Ujar Kapolres

Tersangka berinisial A Alis HA, AR Alias R, ST Alias S, M Alias I, RH, T dan EC ditangkap ditempat berbeda di wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang . Atas perbuatannya para pelaku tersebut kini mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji.

"Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara"tegasnya