Print this page

HAMAS Menilai, Pemkot Serang "Melehoy" Dalam Penegakan Perda PUK

HAMAS Menilai, Pemkot Serang "Melehoy" Dalam Penegakan Perda PUK
detakbanten.com SERANG - Setelah 6 bulan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), ternyata amanat perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam, terbuktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya meskipun di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
 
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) Busairi pada awak media, selasa (14/07/2020).
 
Menurutnya, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Pemkot Serang mengesahkan Perda tentang PUK pada tanggal 19 Desember 2019, dalam Perda tersebut pada pasal 63 point b menegaskan, 6 bulan setelah disahkannya perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi di luar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya.
 
"Pada pasal 62 point (1) menegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )," jelasnya.
 
Sudah jelas, terang Busairi, artinya, kalau masuk ke ranah hukum, ini sudah bisa ditindak dan dihukum.
 
"Melanggar perda tersebut dari jangka waktu yang sudah diberikan selama kurun waktu 6 bulan tertanggal 19 Desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 Juli 2020 itu telah jelas kan,"ungkapnya.
 
Padahal, terang Busairi, pada saat perda PUK belum disahkan sudah terdapat beberapa tempat hiburan yang ditutup dan disegel secara langsung oleh Wakil Walikota Serang, namun jelang beberapa saat tempat hiburan malam tersebut nampak kembali dibuka. 
 
"Namun ketika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang dilakukan oleh Pemkot Serang, sudah jelas bahwa pengusaha hiburan malam di Kota Serang telah melakukan tindakan melawan hukum, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang, yang akhirnya kita menganggap itu hanya gertakan saja," tegasnya.
 
Karena itu, lanjut Busairi, kami dari  HAMAS dengan tegas menyatakan akan melawan kemaksiatan di Kota Serang agar terciptanya Kota Serang sebagai kota madani yang berdaya dan berbudaya.
 
"Kami juga meminta kepada DPRD Kota Serang yang dalam fungsi pengawasannya agar mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) terkait dengan perda pada Pasal 63, jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka tidak segan segan kami dari akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku."tandasnya.