Print this page

Serikat Pekerja PT Freetrend Bantah Tidak Perjuangkan Buruh

suasana saat pertemuan di kantin perusahaan. suasana saat pertemuan di kantin perusahaan.
detakbanten.com BALARAJA - Serikat pekerja PT Freetrend membantah tidak melakukan perjuangan dan membela kepentingan buruh, hal tersebut dikatakan Budi Siswanto ketua PUK SPTSK KSPSI PT Freetrend, dalam pesan whatsapp kepada detakbanten.com, Selasa (14/07/2020).
 
Menurut Budi, perundingan antara serikat pekerja dengan manjemen PT Fretrend digelar secara terbuka, disaksikan oleh karyawan, bahkan perundingannya juga dilakukan bukan digedung, dan bukan diruangan tertutup, namun dilaksanakan di kantin karyawan, saat perundinangan digelar serikat pekerja/buruh PT Freetrend mematahkan bukti perusahaan terkait laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut.
 
"Bahkan dari tiga kali perundingan yang disepakati, kami meminta sekali lagi perundingan untuk menghadirkan akuntan publik,"kata Budi.
 
Budi menambahkan, dari segi hukum ketika unsur pasal 164 ayat 1 didukung ayat 2 sudah terpenuhi tentang kerugian perusahaan dan dapat dibuktikan dengan laporan keuangan kerugian perusaahaan selama dua tahun terakhir oleh akuntan publik, maka upaya atau perjuangan serikat pekerja melalui team runding yang sudah dikuasakan hanya mematahkan bukti tersebut agar dapat di arahkan ke ayat 3 pasal 164 UU NO.13/2003.
 
"Perundingan bipartit bukan tempatnya menyatakan kebenaran akan pembuktian, karena dalam perundingan masing-masing pihak baik itu serikat pekerja dan Perusahaan berhak berargument terhadap bukti keuangan,"terang Budi.
 
Peradilan hubungan Industrial lah kata Budi yang dapat memutuskan kebenaran tentang bukti laporan kerugian keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, Ini yang menjadi pertimbangan kami serikat pekerja/buruh.
 
"Keputusan final kami dalam perundingan bersama dan nasib para pekerja PT Freetrend dan keluarganya ketika kami salah mengambil keputusan resiko terburuk menjadi pertimbangan kami,"tandasnya.
 
Namun saat ditanya terkait kenapa serikat tidak mengajukan upaya hukum ke pengadilan hubungan industrial ( PHI), budi menjawab bahwa semua pilihan sulit tapi kita harus menyatakan sikap untuk ini, kita mengambil sikap atau keputusan final juga melalui proses yag cukup panjang dan melalui survei ke karyawan, dan kita antisipasi kemungkian terburuk karena ada 8000 karyawan berikut keluarganya.
 
"Kami bukan takut menang atau takut kalah di persidangan, kita bicara regulasi aja tadi saya sampaikan di muka, unsur pasal 164 ayat 1 sudah dibuktikan ayat 2 UU no.13/2003 sudah terpenuhi sesuai regulasi perusahaan mengalami kerugian dua tahun berturut- turut,"tandasnya.