Print this page

Terdampak Pandemi Covid-19, di Serang Banyak Pasangan Minta Cerai

Ketua Pengadilan Agama Serang DR.H.Buang Yusuf SH.MH Ketua Pengadilan Agama Serang DR.H.Buang Yusuf SH.MH
detakbanten.com.SERANG - Akibat Pandemi Covid 19, angka perceraian di wilayah Serang Banten meningkat, banyak pasangan minta cerai lantaran faktor ekonomi yang mendominasi alasan pasangan lakukan gugatan di Pengadilan Agama Serang.
 
Hal tersebut dikatakan Ketua Pengadilan Agama Serang DR.H.Buang Yusuf SH.MH pada awak media di kantornya, Jum"at,10/07/2020.
 
Menurutnya, saat ini, periode Januari hingga bulan Juni saja, ada sekitar ada 1600 orang yang lakukan gugat cerai dipengadilan Agama Serang dan semua sudah putus.
 
"Total semuanya ada sekitar dua ribuan.lebih, tapi tidak hanya cerai, campur ada isbat juga ada, angka gugat cerainya ada sekitar seribu enam ratusan, dari awal tahun, hingga bulan ini, dan yang masih dalam proses masih banyak juga, sekitar Dua ribu lima ratusan yang sedang dalam proses saat ini," ungkapnya.
 
Buang Yusuf juga menerangkan, dari 5000 kasus yang telah di selesaikan pada tahun lalu (2019), bila dilihat perkembangan dan kondidinya, ada kemungkinan pada tahun ini (2020) akan ada peningkatan.
 
"Kemungkinan pada tahun ini akan ada peningkatan dari tahun lalu, karna kondisi saat ini, apalagi ada akibat covid begini, hampir rata rata masalah ekonomi, penyebab pertama ya faktor ekonomi tidak ada pekerjaan akibatnya kan bertengkar suami istri, disitu ga kerja, disitu anak anak butuh dana, ya gitulah terjadi perselisihan, pertengkaran, pisah cerai,"terangnya.
 
Dari beberapan kasus yang ada, Buang Yusuf menjelaskan, banyak permintaan cerai dari pihak perempuan yang meminta, dan itu dari kalangan ibu rumah tangga.
 
"Kalau yang pegawai negeri sipil tahun ini juga ada beberapa, kalau jumlahnya banyak di wilayah kabupaten serang, kota serang juga ada, untuk persisnya kita kurang hapal, ya hampir merata lah, kisaran umurnya dari mereka yang bercerai itu ada dikisaran 30 tahunan angka produktif." jelasnya.
 
Dalam upaya pencegahan, Buang Yusuf mengaku telah lakukan kordinasi dengan beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada melalui BP4, untuk lakukan mediasi dan pencabutan perkara dalam setiap gugatan.
 
"Tapi ya tadi itu, orang yang datang kesini itu sudah dalam komflik berat rata rata, untuk hasil mediasi yang kita lakukan pada pasangan yang mendaftarkan gugat cerai kecil hasilnya karna rata rata mereka itu sudah pisahnya tahunan, jadi sudah susah untuk di mediasi, sudah krodit." tandasnya.