Print this page

Merasa Dikebiri Hak Politik, 11 PK Partai Golkar Kota Tangerang Tolak Hasil Musda VI

Para ketua PK Golkar yang kecewa karena di Plt kan secara sepihak oleh DPD. Sambil menunjukan SK PK kepada awak media. Para ketua PK Golkar yang kecewa karena di Plt kan secara sepihak oleh DPD. Sambil menunjukan SK PK kepada awak media.
detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Pelaksanaan Musyawarah Daerah VI Partai Golkar Kota Tangerang yang di gelar secara tertutup di hotel Alium, jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang menuai aksi protes dari para Ketua Pimpinan Kecamatan (PK), Rabu (8/7/2020).
 
Meski sempat diwarnai aksi protes dari puluhan orang yang mengenakan seragam partai Golkar lantaran tidak diperkenankan masuk ke dalam arena Musda. Namun Musda Partai Golkar tetap dilaksanakan dan akhirnya Sachrudin sebagai petahana ketua DPD, terpilih kembali secara aklamasi dalam Musda tersebut untuk memimpin Partai Golkar lima tahun kedepan.
 
Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Karawaci, Dicky Saputra mengatakan, pihaknya bersama dengan ketua PK lainya tak diperkenankan masuk ke ruang Musda lantaran disebut telah habis masa berlakunya.
 
“Alasan mereka (panitia Musda-red), Surat Keputusan (SK) Pimpinan Kecamatan (PK) kita sudah selesai, padahal berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar jelas, karena pandemi covid-19, SK dapat diperpanjang secara otomatis. Tapi ini tidak dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Tangerang,” ujarnya di Hotel Alium, Cipondoh, Kota Tangerang.
 
Dicky juga menjelaskan, bahwa Musda ke VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang tersebut telah melanggar AD/ART Partai Golkar dan telah melanggar aturan partai, lantaran tidak mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
 
“Yang pertama tidak adanya pemberitahuan kepada peserta, adapun pemberitahuan sifatnya hanya undangan itupun secara mendadak. Yang kedua diduga acara ini belum mengantongi izin keramaian dari Polres Metro Tangerang Kota,” terangnya.
 
Ia menuturkan, ada keganjilan yang terjadi juga dalam Musda ini, tak hanya beberapa kader saja yang tidak diperkenankan masuk, tapi seluruh pengurus PK di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang. Adapun yang mengikuti Musda yakni para Pelaksana tugas (Plt) yang tiba-tiba saja dijadikan Plt tanpa memberitahukan pengurus PK sebelumnya.
 
“Para Plt yang mewakili masing-masing Kecamatan terkesan dipaksakan. Jadi kalau kita melihat Musda ini, sangat dipaksakan. Kita enggak tahu juga siapa yang menandatangani SK Plt.tersebut, sampai sekarang kita sendiri enggak ada tembusannya bahwa kita di Plt, jadi ditinggalkan begitu saja seperti itu,” ungkapnya.
 
Pihaknya pun mengancam akan menolak hasil Musda ke VI tersebut dan akan mengajukan banding ke Mahkamah Partai Golkar.
 
“Kita akan menolak Musda ini dan kita akan mengajukan banding ke mahkamah partai,” imbuhnya.
 
Sementara itu Sekretaris SOKSI Kota Tangerang, yang merupakan organisasi sayap Partai Golkar, Aris Purnomohadi mengatakan, Musyawarah Daerah VI Partai Golongan Karya Kota Tangerang yang berlangsung di Allium Hotel Tangerang hari ini dinilai Cacat Hukum. Hal tersebut dikarenakan peserta yang memiliki hak suara sah dari para pengurus Pimpinan Kecamatan se-Kota Tangerang telah di Plt kan secara Sepihak. Terlihat dari tidak di undangnya Para ketua PK yang Sah untuk menjadi peserta dalam Musda hari Ini.
 
"Apa yang telah dilakukan Pengurus DPD Partai Golkar Kota Tangerang hari ini jelas-jelas talah mengkebiri kebebasan berpolitik yang sehat, jujur dan transparan. Selain itu Musda VI ini sudah sangat jelas menabrak aturan serta AD/ART Partai Golkar dan hasil Keputusan Munas X Partai Golongan Karya tahun 2019, Nomor : VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-08/DPP/GOLKAR/VII/2020," terangnya. 
 
Atas kejadian ini, SOKSI Kota Tangerang menyatakan Menolak hasil Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang tidak mengacu kepada AD/ART serta Peraturan Organisasi Partai Golkar.
 
"Kami bersama para Ketua PK lainya akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Partai Golkar di DPP. Agar hasil Musda hari ini dapat dianulir dan keputusanya dapat dibatalkan," pungkasnya.