Print this page

Komplotan Pencuri dan Penadah Pipa Milik PDAM Tirta Benteng, Berhasil Dibekuk Polsek Benda

Komplotan Pencuri dan Penadah Pipa Milik PDAM Tirta Benteng, Berhasil Dibekuk Polsek Benda

detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Jajaran Reskrim Polsek Benda berhasil menciduk pencuri dan penadah pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang bernilai miliaran rupiah.

Diketahui, pipa tersebut akan dipergunakan untuk proyek pemasangan saluran air PDAM yang berada disepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri oleh komplotan tersebut. Ratusan batang pipa itu dicuri oleh lima orang pelaku.

"Para pelakunya adalah berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," katanya saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolsek Benda, Selasa, (07/07/2020).

Awal laporan, Terang Doddy dilakukan PT. Yasa Industri Nusantara sebagai penyedia jasa dari PT. Moya Tangerang ke Polsek Benda pada 3 Juni 2020 lalu. Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp2,4 miliar

"Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa," ungkapnya.

Doddy menuturkan, tersangka menawarkan dan menjual pipa hasil curiannya tersebut ke penadah melalui akun media sosial (medsos) Facebook, dengan harga Rp5.000 sampai dengan Rp5.500 perkilogramnya.

"Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa kepengepul (Pembeli). Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan yang diduga fiktif," tuturnya.

Dari tangan para tersangka,polisi mengamankan barang bukti handpone, surat jalan fiktif, bukti tranfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah di potong-potong. Tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk pelaku pencurianya mereka kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadah) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.