Disimpan Dalam Bungkus Permen, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

Barang bukti sabu yang disita petugas dari kedua tersangka SF dan MA. Barang bukti sabu yang disita petugas dari kedua tersangka SF dan MA.
detakbanten.com CILEGON  –  Petugas Satnarkoba Polres Cilegon menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari kedua tersangka berinisial SF (24) dan MA (38), petugas menyita barang bukti sebanyak 16 paket sabu siap edar.
 
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. Tersangka SF, warga Lingkungan Kubang Menyawak, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, diciduk petugas di depan SPBU Damkar Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 11:30 WIB.
 
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, tersangka SF terindikasi sebagai pengedar narkoba. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket yang disimpan dalam bungkus permen kopi.
 
“Bukti bukti sabu dengan berat kotor 6.98 gram disembunyikan tersangka dalam tas kecil warna hijau,” kata Yudhis kepada awak media Senin (6/7).
 
Kasat Narkoba Polres Kota Cilegon, AKP Elang Prasetyo menambahkan, di tempat berbeda, pihaknya juga mengamankan MA, tersangka pengedar narkoba lainnya. Tersangka MA diamankan di Perumahan Bumi Rakata Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 18:00 WIB.
 
“Dari tangan terangka kami dapati dua bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” jelasnya.
 
Elang mengatakan, kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cilegon. Elang menyebut tidakmenutuop kemungkinan kedua tersangka merupakan  jaringan pengedar narkoba di Kota Cilegon.
 
Tersangka SF terjerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba, sementara MA terjerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undnag-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Go to top