Usai Isap Lem Aibon, Preman Tusuk Pedagang di Pasar Merak

Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftrian saat meminta keterangan kepada tersangka penusukan JT. Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftrian saat meminta keterangan kepada tersangka penusukan JT.
detakbanten.com CILEGON  –  Lantaran kesal tak diberi sejumlah uang, seorang preman berinisial JT (30) warga asal Lahat Sumatera Selatan, tusuk pedagang Pasar Baru Merak.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum melakukan penganiayaan sekira pukul 09.00 WIB, pelaku penusukan JT, tidak sengaja bertemu dengan korban yang diketahui bernama Mulyadi (40) seorang pedagang di Pasar Baru, Lingkungan Sumur Jaya, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Senin (6/7).
 
Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftrian mengatakan, JT tidak terima dengan sikap korban yang enggan memberikan sejumlah uang.
 
Kemudian keduanya terlibat cekcok yang berujung dengan penusukan kepada korban hingga mengalami luka dibagian kepala. Pelaku penusukan, JT, saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pulomerak.
 
“Pelaku melakukan penusukan beberapa kali kepada korban dengan menggunakan gunting dikarenakan diduga pelaku meminta sejumlah uang dari korban tetapi tidak diberi mungkin tidak senang dengan prilaku. Pelaku cekcok mulut, ribut dan akhirnya pelaku melakukan penusukan kepada korban,” kata AKP Rifki kepada awak media, Senin (6/7).
 
Kapolsek mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai preman pasar, diduga kerap meminta uang kepada para pedagang dengan modus berpura-pura menjadi pengamen. Saat menjalankan aksinya tidak jarang pula kondisi pelaku sudah dalam keadaan mabuk.
 
“Pura-pura mengamen dan informasi saat melakukan penusukan pelaku dalam keadaan mabuk berat usai menghisap lem aibon,” ungkapnya.
 
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa gunting dan baju milik korban yang tercecer darah akibat luka penusukan.
 
“Pelaku meresahkan masyarakat, barang bukti yang kita amankan gunting milik pedagang yang diambil oleh pelaku melakukan penusukan dikepala. Saat ini korban sudah menjalani perawatan di klinik terdekat,” ujar AKP Rifki.
 
Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Pulomerak, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Go to top