DHD 45 Banten Menilai, Pemkot Serang Terlalu Memaksakan Diri Dan Arogan

DHD 45 Banten Menilai, Pemkot Serang Terlalu Memaksakan Diri Dan Arogan
 
detakbanten.com SERANG - Pemerintah Kota  (Pemkot) Serang Dinilai terlalu memaksakan diri dan terkesan bertindak arogan dalam niatannya pengalihpungsikan Gedung Dewan Harian Daerah ( DHD) 45 untuk Perpustakan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten mas Muis Muslih saat di komfirmasi di kantornya ketika dikomfirmasi terkait dilakukannya pembongkaran tempat para pedagang di halaman Dewan Harian Daerah (DHD) 45 yang dilakukan Satpol PP Kota Serang, Senin, 06/07/2020.
"Walikota jangan memaksakan kehendak sebelum adanya kesepakatan antar dhd 45  yg mengelola gedung juang dengan pemerintah kota serang, apalagi pembongkaran lapak para pedagang didalam halaman Gedung DHD 45  ini 
Dasarnya apa? Kita tidak melanggar Perda ko, perda dari mana? Perda itu di bahu jalan di trotoar, k3 itu juga begitu, kalau ini pilih kasih, kenapa yang di rau yang ditrotoar di jadikan tempat jual buah buah, kenapa ga dibongkar, kalau kurang indah ya dibangun kalau bisa dimodalin dengan dinas perdagangan dan koperasi supaya bagus, jadi jangan gitu kasian ekonomi lemah ini, main suruh bongkar ajah," katanya pada awak media.
Kalau dipaksa paksa, terang Muis kemungkinan bisa saja, berarti itu melanggar keputusan Presiden (Kepres), solusinya bila tidak ada jalan yang indah hanya ada kesepakatan tak boleh memaksakan diri.
"Apapun caranya kalau tidak ada kesepakatan kita akan tolak dalam bentuk apapun, karna kalau pemkot ini bukan merevatilisasi, dalilnya mah revatilisasi tapi menjadi alih fungsi, mereka mengekspos ruangan ini tapi terkait organisasi pejuangan mah ngga di ekspos, Inikan yang katanya ada kesepakatan sudah ditandatangani tapi kan tidak ada kesepakatan, itu namanya membohongi publik, itu kenyataan tidak ada kesepakatan, ya selama ini ada pertemuan tapi tidak ada kesepakatan jadi Pemkot terkesan arogan atau memaksakan diri,"ungkapnya.
Muis mengaku, terkait niatan dan yang dilakukan Pemkot Serang pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak pihak terkait untuk para pedagang pedagang itu, termasuk pemerintah dan satpol PP Kota Serang untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Terkait pembongkaran lapak dagangan para pedagang, saya minta apa dasar hukumnya kepada dinas terkait Disperindag dan Satpol PP, mestinya satpol PP koordinasi dulu kepada kita, itukan binaan kita, UKM meningkatkan perekonomian masyarakat, kalau kurang indah ya dibangun kalau bisa dimodalin dengan dinas perdagangan dan koperasi supaya bagus, jadi jangan gitu, kasian ekonomi lemah ini, sekarang bukan jaman dulu lagi harus transparansi, hak hak sipil harus terpenuhi, dasar hukumnya apa ?, apa ingin menguasai gedung juang, pernah membangun ngga? apapun caranya kalau tidak ada kesepakatan kita akan tolak dalam bentuk apapun."tutupnya.
Sementata itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani saat ditemui di lokasi bekas lapak para pedagang di halaman gedung DHD 45 menjelaskan, 
 bahwa, Perda K3 itu Kebersihan keindahan dan keamanan, Termasuk kepada para pedagang penjual kali lima yang tidak menempati sesuai dengan tempatnya, termasuk disini, di area gedung juang yang posisinya ada di tengah kota dan harus kelihatan bersih dan rapih.
"Terkait pengosongan lapak para pedagang yang ada di halaman gedung DHD 45 ini telah kita kasih surat, Alhamdulillah mereka ada yg membongkar sendiri dan di awasi oleh satpol PP, kita juga persuasif Alhamdulillah kondusif para pedagang juga mau dengan rendah hati kita yg mengawasi, inikan perkantoran yang dipakai gedung juang  yang posisinya ada di tengah kota dan harus kelihatan bersih dan rapih, mangkanya para pedagang ini kita relokasi untuk pindah ke pasar Pandean, disana sudah disiapkan relokasi untuk pedagang di sekitar alun alun dan di sekitar gedung juang ini,"jelasnya.
Kalaupun sebelumnya ada niatan dari pemkot Serang untuk Gedung DHD 45 ini dijadikan gedung perpustakaan dan kearsipan, kata Kusna itu jangka panjang.
"Sebenarnya itu jangka panjang untuk relokasi, atau revitalisasi gedung juang ini, gedung juang ini di revitalisasi untuk diperindah tapi tidak berubah bentuk, karna ini cagar budaya, jadi dirawat, rivitalisasi itu saja, jadi menuju kesitu, pedagang yang didepannya juga harus bersih agar kelihatan rapi tidak semerawut, ini juga nama baik untuk pengguna gedung ini siapapun penggunanya dipandang indah, dipandang bersih, kota serangnya juga tidak kumuh, karna ini ditengah tengah kota, saya apreasiasi kepada pengurus gedung juang ini atas kesediaan nya membantu kami pemerintah, minimal untuk penataan depan dulu , kalau mereka ingin pakai, ya silahkan aja, cuma k3 tetap di jaga." Tandasnya.

 

 

Go to top