Print this page

Pansus Panggil Kejari Tangsel Bahas Ruislag Aset

Pansus Panggil Kejari Tangsel Bahas Ruislag Aset

detakbanten.com SETU--Panitia Kusus (Pansus) Pemindahtanganan barang milik daerah DPRD Tangsel, memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel soal rencana ruislag aset berupa tanah milik Pemkot dengan pengembang BSD.

Ketua Pansus barang milik daerah DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pemanggilan kepada Kejari Tangsel, agar ada pendampingan kepada Pemkot Tangsel tentang tata cara ruislag. Mulai dari proses, kelengkapan dan prosedur ruislag.

"Kita ingin memastikan bahwa proses ruislag yang akan dilakukan pemkot ini sudah benar dan sesuai prosedur," ujar Drajat di DPRD Tangsel, Rabu (1/7/2020).

Drajat sebutkan, sejauh ini rencana ruislag aset daerah berupa tanah seluas 2,5 hektar di kawasan Lengkong Wetan, Serpong itu, dilakukan dengan cukup hati-hati. Sebab, ruislag aset tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan Pemkot Tangsel.

"Jangan sampai kedepannya ada kesalahan-kesalahan yang kita lakukan. Makanya kita memanggil Kejaksaan Negeri," ungkapnya.

Drajat sebutkan, proses ruislag aset pemkot dengan pengembang BSD, sedikitnya ada 27 tahapan. Pemkot, Drajat kemukakan, Saat ini telah menjalankan 10 tahapan hingga terjadinya ruislag tersebut.

"Kita hanya ingin memastikan bahwa proses ruislag yang dilakukan pemkot ini benar. Baik secara regulasi maupun dari aspek lainnya, dan tidak ada yang menyalahi aturan," ungkapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, rencana ruislag aset antara Pemkot Tangsel dengan BSD, progresnya terus berjalan. Menurutnya, setelah ada hasil rekomendasi dari dewan untuk diteruskan kepada pensertifikatan.

"Setelah ini beres, hasil rekomendasi untuk diteruskan kepada pensertifiktan. Tergantung dari sini (dewan), karena disini sudah hampir final," imbuhnya.

Soal rencana ruislag aset tanah Pemkot Tangsel dengan BSD, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) Kejari Tangsel, Siti Barokah menjelaskan bahwa ruislag tersebut harus melalui tahapan-tahapan yang ada pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016.

 

"Tahapan-tahapan ruislah itukan sudah dilalui, dan kami dampinginya memang dari awal, jadi tahapan-tahapan itu diatur di Permendagri 19 tahun 2016," pungkas Siti.