Kepala Kejati Banten Berharap Kasus Genset Jilid II Diselesaikan Secepatnya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji saat di temui di Mapolda banten, Rabu (01/06/2020). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji saat di temui di Mapolda banten, Rabu (01/06/2020).
detakbanten.com SERANG - Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait orang-orang yang ada diduga terlibat dan harus juga mempertanggung jawabkan dalam amar putusan kasus pengadaan genset tahun 2015.
 
Ketiga orang yang ada dalam amar putusan persidangan pada kasus Pengadaan Gendet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di pengadilan Negeri Serang tersebut yaitu Sri Mulyati mantan Kabag Umum, Arul, mantan Wadir dan Sri Hartati, mantan PPTK pengadaan genset tahun 2015 yang berdasarkan pembuktian persidangan ketiganya merupakan intelektual dader dalam pengadaan genset tahun 2015 yang merugikan keuangan negara Rp. 600 jutaan.
 
"Saat ini masih di berkas oleh pidsus dan masih berlanjut," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji saat di temui di Mapolda banten, Rabu (01/06/2020).
 
Dirinya juga mengatakan sampai saat ini belum ada penambahan orang selain yang disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Serang.
 
"Kemungkinan untuk penambahan orang orang diluar amar putusan itu  belum ada, masih sesuai yang ada dalam amar putusan,"ungkapnya.
 
Ia juga berharap dalam waktu dekat akan ada penyelesaian kasus genset jilid II tahun 2015 tersebut secepatnya.
 
"Saya berharap dalam waktu dekat ini bisa di bereskan kasus tersebut, dalam menyambut haru bakti kita nanti semua diselesaikan dengan baik yah, nanti kita akan ngundang media juga mendekati HBA juga kan kita akan memberikan informasi pada media juga tentang apa yang sedang kita jalankan selama ini yah." tandasnya.
 
Seperti diketahui dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu dr Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi, hakim sepakat bahwa mantan wadir RSUD Arul Aprianto, koorinator PPTK merangkap Kabag Umum, Sri Mulyati dan PPTK Hartati Andarsih ketiga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengadaan genser di RSUD tahun 2015.
 

 

 

Go to top