Print this page

Soal Mobil Desa Berplat Merah Palsu, Mantan Plt Kades Buaran Mangga Angkat Bicara

Soal Mobil Desa Berplat Merah Palsu, Mantan Plt Kades Buaran Mangga Angkat Bicara
detakbanten.com PAKUHAJI - Pelaksana Tugas (PLT) Kades Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Muhaimin yang saat itu mengisi kekosongan karena mantan kades sebelumnya Abdul Majid jabatanya berakhir. Saat dimintai konfirmasi melalui Ponselnya, Muhaimin mengatakan bahwa dirinya hanya menerima kendaraan operasional saja san tidak dilengkapi surat menyurat STNK dan SIM.
 
"Saya waktu menjabat PLT Kades Buatan Mangga, hanya menerima Unit mobil Grand max saja, sementara sampai saya berakhir menjabat STNK dan BPPKB belum diaerahkan oleh mantan Kades Buaran Mangg Abdul Majid," terang Muhaimin.
 
Oleh karena kendaraan tersebut tidak ada STNK dan BPPKB sambung Muhaimin, dirinya ga berani membawanya ke luar kota, apalagi untuk urusan pribadi, jika dirinya ke luar kota Tangerang, memakai kendaraan pribadi karena dengan membawa kendaraan operasional desa ke luar kota akan beresiko dijalan, namun sayang saat ditanya wartawan tentang apakah saat penyerahan dilengkapi berita acara serah terima aset desa tidak dengan kades lama, Muhaimin menjawabnya tidak, namun saat serah terima ke Kades terpilih dirinya melampirkan berita acara.
 
"Karena saya menerima unit mobil saja, saya juga serahkan ke Kades Buaran Mangga terpilih Kholiludin juga hanya kendaraan saja,"katanya.
 
Sebelumnya diberitakan, Sebuah kendaraan operasional desa Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, ditilang oleh Polantas Jakarta, pada Sabtu (20/06/2020). Mobil jenis Grand Max tahun 2018 tersebut bernomor polisi B 1471 COM tersebut diduga memakai plat merah palsu. 
 
" Saya mau ke Jakarta malam minggu kemarin tanggal (20/06/2020), namun karena mobil yang saya kemudikan tidak memiliki surat-surat, sekarang ditahan polisi Jakarta," terang Angga pengemudi yang merupakan warga Pakuhaji , kepada wartawan Rabu 24/06/2020).