Print this page

Pilkada dan Pemilu, TNI Wajib Netral

Pilkada dan Pemilu, TNI  Wajib Netral
detakbanten.com, SERANG - Pada pelaksanaan Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) maupun  Pemilihan Presiden (Pilpres) TNI dituntut profesional, wajib Netral, tidak berpihak,  dan tidak membantu salah satu pasangan calon.
 
Demikian disampaikan amanat Danrem 064/MY yang di sampaikan oleh Pjs. Kasiter Mayor Arm Kasudiyono saat Sosialisasi Netralitas TNI di Aula Makorem jln. Maulana Yusuf no. 09 Kota Serang. Senin (29/06/2020). 
 
Ia mengatakan, bahwa kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI di ikuti oleh seluruh anggota TNI baik yang berada di Makorem 064/MY maupun yang berada di Jajarannya, dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik TNI.
 
"Tni dituntut untuk Netral dalam pemilihan kepala Daerah maupun Pilpres, Khususnya anggota korem 064/MY tidak berpihak kemanapun," tegasnya.
 
Ia menambahkan, bahwa Profesionalisme TNI harus tetap terjaga konsistensinya, Netralitas TNI wajib dilaksanakan oleh Satuan Kewilayahan jajaran Korem 064/MY.
 
"TNI tidak terlibat dalam kampanye untuk mensukseskan salah satu kandidat tertentu serta termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI" tutupnya.