Tidak Hadir di Tripartit, Manajemen PT SCG Readymix Malah Kirim Surat Akan PHK karyawan

Tidak Hadir di Tripartit, Manajemen PT SCG Readymix Malah Kirim Surat Akan PHK karyawan
detakbanten.com TANGSEL - Puluhan karyawan PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong merasa kecewa dengan tidak hadirnya pihak manajemen perusahan dalam pertemuan mediasi Tripartit yang diselenggarakan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Kamis (25/6/2020).
 
Pasalnya, sesuai dengan perjanjian bersama dengan pihak manajemen perusahan PT SCG Readymix akan menghadiri musyawarah Penerapan Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) yang diperjuangkan oleh puluhan karyawan melalui Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SCG Readymix Indonesia Plant Serpong.
 
Yang lebih mengecewakan dan membuat kaget para puluhan karyawan, saat mediasi Tripartit pihak manajemen perusahan PT SCG Readymix mengirim surat tidak hadir dan juga mengabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung per tanggal 30 Juni 2020 dalam surat tersebut.
 
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SCG Readymix Indonesia Plant Serpong Benrianus Barus mengaku,  kecewa dengan sikap manajemen yang tidak kooperatif dari awal Bipartit hingga mediasi Tripartit di Disnaker Tangsel.
 
"Tentu kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap dari pihak perusahaan yang tidak kooperatif. Dari awal kita berupaya untuk melalui jalur musyawarah mufakat melalui Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit, tetapi ternyata perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat," katanya usai mediasi Tripartit di Disnaker Tangsel.
 
Lanjutnya menjelaskan, proses mediasi Tripartit ini dilakukan sebagai upaya karyawan untuk meminta itikad baik perusahaan menjalankan upah minimum sektoral Kota tahun 2020 sesuai SK Gubernur Banten nomor 561/Kep 349. HUK/ 2019 dan sesuai dengan perjanjian bersama Tangerang raya pasal 3 ayat 1 yang disepakati UMSK dibayarkan sejak Januari.
 
"Apabila pihak manajemen terus tidak kooperatif dan tidak lagi bisa diajak musyawarah mufakat, maka kita akan melaporkan juga ke kepolisian sesuai dengan saran dari mediator Disnaker Tangsel Mohamad Oji saat dimediasi," ungkapnya.
 
lanjut Barus, PUK akan menyiapkan data yang diperlukan untuk melapor ke kepolisian, karena dari awal sudah melakukan musyawarah mufakat dan tidak ada itikad baik dari perusahaan. 
 
"Bukannya memenuhi untuk membayar selisih gaji, justru akan melakukan PHK," tambahnya.
 
Di tempat yang sama, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel Sustanto mengatakan, pihak perusahaan dianggap tidak kooperatif karena tidak mau berunding dari Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit. Tidak ada  keinginan perusahaan membayar selisih gaji karena upah terlalu tinggi. 
 
"Namun faktanya, selisih upah tersebut belum dijalankan dan kenapa yang keluar adalah kebijakan memproses PHK karyawan. Padahal perusahaan sedang tidak dalam keadaan rugi," pungkasnya.
 

 

 

Go to top