" Pengemudinya cerita kepada kami, bahwa hasil keterangan Polantas platnya palsu, Kami menduga pihak kecamatan Pakuhaji lalai , dimana pungsi kecamatan Pakuhaji sebagai man dimksud dalam pasal 105 perda nomor 7 tahun 2006 tentang pemerintahan desa,"terang LSM Kompak H Retno Juarno kepada Detak Banten.com. Kamis (25/06/2020).
Didalam perda tersebut kata H Retno, pemerintahan kecamatan memiliki pungsi sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, diantaranya mempasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, memfasilitasi penyusunan peraturan desa, dan peraturan kepala desa, memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
" Kami akan secepatnya melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum,"terang H Retno Juarno.
Sementara Camat Pakuhaji Asmawi akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap kepala desa Buaran Mangga, selain itu diinya juga akan memanggil mantan Kades Buaran Mangga untuk dimintai keterangan kronologis kendaraan roda 4 yang saat ini ditahan polisi di Jakarta.
" Saya baru mengetahui ada masalaghdengan mobil operasional desa, karena saya menjabat camat di Pakuhaji belum lama,"terangnya.