Tunggu Perwal, Rencana Ruislag Aset Tangsel Dengan BSD Capai 60 Persen

Pansus BMD DPRD Tangsel dan pihak BSD saat tinjau lokasi tanah yang akan di ruislag. Pansus BMD DPRD Tangsel dan pihak BSD saat tinjau lokasi tanah yang akan di ruislag.
detakbanten.com SERPONG - Rencana tukar guling atau ruislag aset berupa tanah milik Pemkot Tangsel seluas 2,5 Hektar dengan BSD, semakin menguat. Hal itu menyusul dilakukannya peninjauan aset tanah yang berada di Kampung Poncol, kawasan Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (24/6/2020).
 
Agenda peninjauan lahan tersebut, merupakan bagian dari tahapan yang saat ini tengah dibahas antara Pemerintah Kota Tangsel dan DPRD Tangsel serta beberapa pihak, terkait pemindahtangan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.
 
Ketua Pansus Pemindahtanganan BMD DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsosno mengatakan bahwa Pansus BMD akan dibagi dalam tiga tim. Dimana, setiap tim memiliki peran masing-masing, diantaranya adalah untuk memastikan alas hak atas masing-masing aset dari ke dua belah pihak.
 
“Peninjauan lokasi lahan merupakan bagian dari tahapan, sedang melakukan kajian-kajian terkait ruislag oleh tim pansus. Nanti tim pansus itu dibagi tiga, ada tim yang khusus untuk melihat kajian manfaat. Terus ada yang bertugas mengecek alas hak dari kedua belah pihak, untuk memastikan bukti kepemilikan. Ketiga ada tim yang khusus merangkum semua laporan, dari pengkajian, dari alas hak," kata Drajat di DPRD Tangsel, Rabu (24/6/2020).
 
Drajat sebutkan, proses pembahasan ruislag sudah mencapai sekitar enam puluh persen. Dia bilang, pihaknya masih menunggu dokumentasi yang dibutuhkan tim Pansus BMD. Seperti regulasi sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Milik Daerah dan peraturan Mentri Dalam Negeri.
 
"Kita sekarang masih menunggu Perwalnya, Perwal terkait ruislag," ujarnya.
 
Sementara itu, salahsatu perwakilan BSD, Abubakar, menjelaskan soal alasan ruislag tanah BSD dengan tanah milik Pemkot Tangsel soal ruislag tersebut, dimana ia juga mengatakan bukti kepemilikan aset antara pihak BSD dan pihak pemkot masing-masing berbentuk Surat Pelepasan Hak (SPH), namun adapula aset BSD yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
 
“Ada kebutuhan Pemkot Tangsel yaitu menyediakan untuk korem kurang lebih sekitar 1 hektar, dan dinas-dinas, sementara tanah yang ada 6 bidang yang terpecah-pecah, tanah kami ada di antara itu, dan enggak bisa bergerak. Makanya ada inisiatif dari Pemkot bagaimana kalau dilakukan penataan tanah antara BSD dan Pemkot, ya monggo, supaya nanti Pemkot bisa ngembangin, kita juga butuh, dasarnya disitu,” ujarnya.
 
Untuk diketahui, selain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 19 tahun 2016, ruislag tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dimana saat ini Pemkot Tangsel tengah merumuskan turunan dari Perda tersebut untuk menjadi payung hukum ruislag yang akan dilakukan.
 
Pantauan di lokasi, selain tim Pansus BMD DPRD Tangsel nampak juga bidang aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Serpong, Lurah, Anggota Koramil Serpong, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel dan bagian Perijinan PT BSD. 

 

 

Go to top