Print this page

Kapolresta Tangerang Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Kafe Citra Raya

Kapolresta Tangerang Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Kafe Citra Raya
detakbanten.com PANONGAN - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memeriksa penerapan protokol kesehatan di salah satu rumah makan/kafe di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/6/2020). Ade ingin memastikan pengelola tempat keramaian menerapkan standar protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.
 
“Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam hal ini pelaku usaha dan pengelola tempat keramaian mengenai penerapan protokol kesehatan,” kata Ade.
 
Ade menjelaskan, kegiatan pemantauan itu turut melibatkan unsur pemerintah daerah dan jajaran Kodim 0510 Tigaraksa. Hasil pemeriksaan, kata Ade, menunjukkan tren positif. Yakni pengelola tempat keramaian sudah menerapkan standar protokol kesehatan untuk pegawai dan pengunjung.
 
Dikatakan Ade, pengelola tempat keramaian yang diperiksa sudah memasang imbauan mengenai protokol kesehatan. Tidak hanya itu, terang Ade, pengelola juga menugaskan salah satu pegawai untuk terus mengingatkan pengunjung agar mengenakan masker dan mencuci tangan.
 
“Pengunjung juga wajib dicek suhu badan. Apabila suhu badan tinggi, pengelola sudah tahu langkah yang mesti dilakukan,” ujarnya.
 
Ditambahkan Ade, pengelola juga mewajibkan pengunjung untuk menjaga jarak. Bahkan pintu masuk dan keluar hanya bisa dibuka atau dibukakan oleh petugas yang mengenakan standar perlindungan.
 
“Sehingga pengunjung tidak memegang gagang pintu saat akan masuk ataupun keluar,” kata dia.
 
Para pegawai tempat itu pun sudah dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Selain itu, pengelola juga sudah menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses pengunjung. Bahkan pengelola juga menyediakan masker yang akan diberikan kepada pengunjung yang tidak mengenakannnya.
 
Ade mengapresiasi kebijakan pengelola. Dia berharap, langkah itu juga dilaksanakan oleh semua pengelola atau pemilik tempat keramaian atau tempat usaha. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan siap menghadapi new normal. 
“Kami berharap, protokol kesehatan dilaksanakan semua pemilik usaha atau tempat umum agar new normal yang akan dihadapi bisa terlaksana dan pencegahan dapat berjalan optimal,” tandasnya.