DPRD Tangsel Bentuk Pansus, Kumpulkan Aset Pemkot Yang Tercecer

Anggota Pansus Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, Muhamad Azis Anggota Pansus Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, Muhamad Azis
detakbanten.com SETU - DPRD Kota Tangsel akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtangan Barang Milik Daerah. Pansus tersebut selanjutnya bertugas mendata aset tanah milik daerah yang tersebar di seluruh Tangsel.
 
Anggota Pansus Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, Muhamad Azis, mengatakan bahwa pembentukan Pansus tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. 
 
Dan nantinya Pansus ini akan bekerja melakukan pendataan jumlah aset pemerintah berupa tanah yang tersebar di Tangsel, dan akan di ruislagh ke satu titik.
 
Menurutnya, saat ini ada tanah seluas kurang lebih 25.470 meter yang siap dilakukan ruislagh dengan aset atau tanah milik Kota Tangsel.
 
“Rencananya kita akan melakukan ruislagh dengan BSD yang memiliki tanah seluas 25.470 meter di Kelurahan Lengkong Wetan. Dan Pansus akan mendata kembali tanah-tanah yang ada di Kota Tangsel yang jika di total seluas tanah milik BSD tersebut,” kata Azis di DPRD Tangsel, Senin (15/6/2020).
 
Azis sebutkan, tujuan Pansus adalah untuk menjadikan seluruh aset tanah milik Tangsel yang tersebar menjadi terpusat di satu titik dengan melakukan Ruislagh tersebut.
 
“Jadi nanti itu kita akan kumpulkan seluruh aset di satu titik saja, makanya Pansus akan mendata kembali luas tanah-tanah yang ada di Tangsel untuk di ruislagh dengan tanah yang ada di Lengkong Wetan tersebut,” paparnya.
 
Azis mengatakan, ketika selesai pemindahtanganan tanah tersebut, maka lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Tangsel.
 
“Dengan dikumpulkan di satu titik begini, maka pemanfaatannya juga akan jauh lebih mudah. Yang pasti lahan itu nantinya harus digunakan untuk kepentingan umum,” pungkasnya. 

 

 

Go to top