LPA Tangsel Soroti Pernyataan Polisi Soal Meninggalnya OR

Kasad OR ketika akan dimakam oleh keluarganya. Kasad OR ketika akan dimakam oleh keluarganya.
detakbanten.com TANGSEL - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel, melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memberikan keterangan perihal kasus meninggalnya remaja (16) berinisial OR, yang sebelumnya ramai diberitakan sebab meninggalnya akibat diperkosa oleh pacar bersama dengan teman-temannya.
 
Dalam keterangan tersebut, Kepolisian menjelaskan bahwa pada saat sebelum para tersangka menyetubuhi korban, korban terlebih dahulu meminta tiga butir pil Excimer, dan uang sebesar 100 ribu rupiah pada para tersangka.
 
Sementara, sebelumnya salah seorang sahabat OR, berinisial DF, memberikan keterangan yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak Kepolisian. Berdasarkan pengakuan OR kepada DF sebelum meninggal, DF mengatakan bahwa OR dipaksa meminum 2 butir excimer oleh pacarnya.
 
"Kata dia habis dipaksa minum pil excimer 2 butir lebih, mungkin karena dia enggak tahu ya diminum aja," terangnya, Kamis (11/6/2020).
 
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangsel, Isram, mengatakan bahwa keterangan pihak Kepolisian yang menerangkan bahwa korban meminta pil excimer dan uang kepada para tersangka tidak logis.
 
“Menurut saya tidak logis, karena tidak mungkin datang ke Cihuni kalau tidak ada bujuk rayu tipu muslihat oleh para pelaku. Korban pun pasti tidak mengetahui jika akan di perlakukan seperti itu. Tersangka 1 pun tidak mengingatkan yang sebenarnya korban akan dibawa kemana, korban pun tidak mengetahui jika ada 7 orang sedang menunggu,” katanya, melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu (13/6/2020).
 
Lebih lanjut, Polsek Pagedangan mengungkapkan bahwa saat ini pihak Kepolisian telah mengamankan 4 dari 7 tersangka kasus meninggalnya OR, yakni Fiqri Fadhilah yang juga pacar korban, Sudirman alias Jisung, Denis Endrian alias Boby, dan Anjayeni.
 
"3 orang lagi masih dalam pencarian (DPO, red) beriniaial R, Dr, dan Dk," ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efri dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).
 
Diketahui, berdasarkan keterangan Keoplisian kronologis kejadian berawal pada bulan April 2020, saat itu korban bersama tersangka Fikri Fadhilah berpacaran melalui media sosial Facebook. Kemudian pada tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Fikri menjemput korban dan membawa korban kerumah tersangka Sudirman yang beralamat di RT 004, RW 004, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
 
Sesampainya dirumah tersangka Sudirman, pelaku lainnya sudah ada di rumah Sudirman, dimana sebagian diluar rumah, dan sebagian lagi berada didalam rumah. Saat itu korban meminta pil kuning (Excimer) sebelum melakukan persetubuhan dan meminta uang Rp100 ribu kepada setiap orang untuk bisa menyetubuhinya.
 
Selanjutnya, atas permintaan tersebut Sudirman keluar untuk membeli pil Excimer dan kembali lagi setelah 20 menit dengan membawa 3 pil Excimer. Selanjutnya Fikri memberikan Excimer itu kepada korban dan langsung diminum 3 pil sekaligus.
 
Setelah diminum pil tersebut, korban terlihat ngelantur dan mabuk, dan kemudian para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.
 
Atas kejadian itu korban mengalami sakit, dan pada tanggal 26 Mei 2020 korban dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Dharma Graha Serpong. Dan diambil paksa oleh keluarganya pada tanggal 9 Juni 2020 ketika kondisi korban masih sakit untuk dirawat dirumah, lalu pada tanggal 11 Juni 2020 korban menghembuskan nafas terakhir nya dirumahnya.(HW)
 

 

 

Go to top