Print this page

Keluarga PDP Asal Jayanti Minta Makam Almarhum Dipindahkan

Keluarga PDP Asal Jayanti Minta Makam Almarhum Dipindahkan
detakbanten.com BALARAJA - Dinyatakan negatif pasca dimakamkan secara protokol Covid-19, Keluarga almarhum AM asal Kecamatan Jayanti meminta makam almarhum dipindahkan  ke pemakaman keluarga di Jayanti. 
 
Permintaan tersebut diutara Endang Suhendar suami almarhum saat melakukan audiens dengan managemem RSUD Balaraja, Selasa (09/06/2020), di aula RSUD Balaraja.
 
"Kami berharap agar RSUD Balaraja biasa memulihkan nama baik keluarga, karena saat ini dimata tetangga, kami di klaim positif Covid 19," terang Endang Suhendar.
 
Sementara Humas PIE Covid-19 RSUD Balaraja dr Aang Sunarto mengatakan, kewenangan RSUD Balaraja, hanya pada saat diagnosis merawat, baik pasien yang terkonfirmasi positif maupun pasien dalam pengawasan ( PDP), jika ada pasien berstatus PDP meninggal dunia, maka sesuai panduan protokol dari kementrian kesehataqn, pihak rumah sakit harus melakukan pemulasaran jenazah, termasuk memandikan membungkus jenazah dengan pasitik erat, memasukan jenazah kedalam peti, dan membawanya ke TPU Buniayu.
 
"Sementara untuk pemakaman, sesuai surat edaran bupati nomor 469.1/1359 - DPPP tertanggal 17 April tentang penetapan TPU Buniayu sebagai tempat pemakaman Covid dan PDP, maka ini menjadi kewenangan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman, termasuk memindahkan makam," terang dr Aang Sunarto.