Menyalahi Prosedur Gugat Cerai, Dinas Kesehatan Disomasi

Menyalahi Prosedur Gugat Cerai, Dinas Kesehatan Disomasi
detakbanten.com TIGARAKSA -- H Aliudin warga Kronjo suami dari Reny Mayaretna bidan Puskesmas Gunung Kaler melakukan somasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, karena tidak terima diperlakukan tidak adil, Dinas Kesehatan telah berbohong dengan mengirim surat kepadanya ada tangal 23 April dengan nomor surat 800/3185 - Dinkes perihal jawaban.
 
"Saya melakukan somasi melalui LSM KOMPAK - TRB dan hari ini (red) somasi sudah dilayangkan oleh LSM ke Dinas kesehatan, ditembuskan ke BPKPSDM dan Bupati Tangerang," terang H Aliyudin kepada wartawan Kamis (28/5/2020).
 
H Alyudin mengatakan, dirinya terkejut saat melihat isi surat dari Dinkes Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu yang isinya di point ke 3, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan mediasi kepada pihak yang ingin bercerai.
 
"Saya belum pernah dimediasi selama ini oleh dinas Kesehatan, yang ada Dinas Kesehatan malah mendengar sepihak saja, jadi point ke 3 isi surat tersebut tidak benar," terang H Aliudin.
 
Sementara ketua LSM KOMPAK TRB, membenarkan jika dirinya menerima kuasa untuk melakukan somasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dia menilai Kepala Puskesmas Gunung Kaler dan Dinas Kesehatan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perceraian PNS.
 
"Surat sudah saya layangkan, intinya agar pejabat terkait memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang diduga melakukan pelanggaran teradap peraturan pemerintah," terang Retno.
 
Sebelumnya diberitakan, Proses gugatan cerai bidan Puskesmas Reny Mayaretna terhadap suaminya H Aliyudin yang merupakan pengusaha swasta terkenal di Kronjo dinilai Janggal, karena hanya berbekal surat izin untuk melakukan perceraian dari kepala Puskesmas Kecamatan Gunung Kaler, pada tanggal 16 Maret 2020 lalu, H Aliyudin diseret ke meja hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDTRT), namun KDRT tersebut harus dibuktikan dengan visum oleh kepolisian, karena sampai saat ini, H Aliudin belum pernah melakukan kekerasan secara fisik.
 
"Padahal secara aturan, yang berhak membuat surat izin perceraian itu adalah Bupati Tangerang melalui kepala BKPSDM, karena golongan ASN istri saya IIIB," terang H Aliudin, kepada detakbanten.com.

 

 

Go to top