Korban Penganiyaan Anggota Dewan Minta Polisi Cepat Tangani Perkaranya

Korban Penganiyaan Anggota Dewan Minta Polisi Cepat Tangani Perkaranya

Detakbanten.con TELUKNAGA– Yanah Apriyanty (40) korban kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya meminta kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota agar cepat dapat melakukan proses pengusutan.

"Saya meminta pihak kepolisian yaitu polres metro tangerang kota agar cepat mengusut anggota DPRD tersebut, " ucapnya saat usai pemeriksaan BAP dipolres. Selasa (19/5/2020)

Akan tetapi, sebelum melakukan BAP pihak kepolisian telah memberikan solusi untuk melakukan perdamaian dengan pihak terlapor tesebut.

"Tadi salah satu polisi menyarankan saya untuk berdamai saja, tetapi saya tidak mau," katanya

Menurut polisi tersebut, lanjutnya, kasus ini tidak akan masuk ke ranah penjara lantaran menurutnya ini kasus ringan yang tidak dengan luka parah hanya pencemaran nama saja dipartainya.

"Ya tadi bilang katanya ini kasus ringan yang tidak bisa dilakukan pemenjaraan kepada anggota DPRD tersebut," ungkapnya

Yanah juga mengatakan, selain meminta untuk dipenjarakan anggota DPRD tersebut, dirinya juga meminta untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD kabupaten tangerang.

"Saya sudah terlanjur sakit hati, karena sebelum dia jadi dewan saya yang dampingi dia sampai jadi sekarang, "pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, polisi baru menerima laporan dari masyarakat mulai Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib dengan dugaan kasus penganiayaan.

Korban Yanah Apriyanty warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

”Ya mas, sudah kita terima laporanya, kita tindak lanjuti,” tegas Burhanuddin melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2020).

 

 

Go to top