Polisi Segera Tindaklanjuti Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Anggota Dewan

Polisi Segera Tindaklanjuti Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Anggota Dewan
detakbanten.com TANGERANG – Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya kepada istri sirinya, Yanah Apriyanty (40) semakin meruncing. 
 
Polres Metro Tangerang Kota sudah menerima laporan kasus Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dari Kabupaten Tangerang tersebut.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, polisi baru menerima laporan dari masyarakat mulai Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib dengan dugaan kasus penganiayaan.
 
Korban Yanah Apriyanty warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
 
”Ya mas, sudah kita terima laporanya, kita tindak lanjuti,” tegas Burhanuddin melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2020). 
 
Sebelumnya, korban bersama saksi Jaro Asmat dan Uki datang ke Polres Metro Tangerang Kota. Ia melaporkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib. Korban bersama Asmat menerima LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Dengan kasus Penganiyaan Pasal 351 KUHP.
 
Kasus penganiyaan ini oleh tiga orang seperti, istri pertama, istri ketiga dan bersama anggota dewan tersebut. 
 
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshApp Chris Indra Wijaya anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengakui perbuatan penganiayaan tersebut. 
 
"Urusan privat rumah tangga gak ada penganiayaan saksi asmad dan Uki ada dirumah saya di komplek Garuda,Udah lama gak pernah ketemu," Pungkasnya.

 

 

Go to top