Titik Check Point di perketat, Petugas Dishub Kota Tangerang Tindak Truk-Truk Proyek

Titik Check Point di perketat, Petugas Dishub Kota Tangerang Tindak Truk-Truk Proyek
detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Tangerang difokuskan pada enam titik check point. Keenam titik cek point tersebut berada di jalan Thamrin, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Daan Mogot, HOS Cokroaminoto dan Raden Fatah. 
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan, keenam titik tersebut menjadi fokus perhatian karena menjadi jalan utama perlintasan keluar masuknya kendaraan menuju ke Kota Tangerang.
 
“Pada malam hari pertama pelaksanaan PSBB tahap dua di Kota Tangerang, ada lebih dari 700 truk proyek pengangkut tanah yang akan masuk ke Kota Tangerang. Selain mengakibatkan banyaknya jalan rusak dan beresiko menimbulkan kecelakaan, truk-truk tersebut melanggar penerapan PSBB,” ujarnya saat ditemui di lokasi check point, Kamis malam (07/05). 
 
Pantauan dilapangan, para petugas menindak tegas para pengendara kendaraan truk bertonase besar tersebut. Truk dengan kapasitas angkut melebihi 8,5 ton yang masih memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang, dipaksa untuk memutar arah meninggalkan Kota Tangerang.
 
“Larangan angkutan umum antar kota dan pariwisata saja sudah diberlakukan, apalagi truk bermuatan besar. Alhamdulillah setelah adanya penertiban, kendaraan truk yang ingin memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang berangsur berkurang,” ungkapnya.
 
Pemerintah Kota Tangerang berharap, hal ini tentunya menjadi perhatian kepada para pengembang yang lalu-lintas proyeknya melintasi Kota Tangerang. Selain mengakibatkan rusaknya beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, juga telah mengakibatkan korban jiwa akibat kecelakaan yang ditimbulkannya. 
 
“Dalam enam bulan terakhir, angka kecelakaan di Kota Tangerang mencapai 63 dengan total korban jiwa 16 orang. Jadi tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tapi telah berdampak pada hilangnya nyawa orang lain,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, sebagai jalan alternatif, pihak pengembang dapat menempuh jalur Tol Tegal Alur atau Rawa Bokor. 
 
Berdasarkan data Dishub Kota Tangerang 2020, tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan PSBB di wilayah Kota Tangerang, dari 263.394 kendaraan yang melintas, hanya 2.296 kendaraan yang tidak mematuhi PSBB, diantaranya truk - truk proyek.
 

 

 

Go to top