Print this page

16 Kades Berakhir Jabatanya pada 20 September 2023

16 Kades Berakhir Jabatanya pada 20 September 2023

Detakbanten.com, TANGERANG -- Sebanyak 16 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang akan berakhir masa jabatanya pada 20 September 2023, maka secara otomatis berdasarkan peraturan dan perundang-umdangan DPMPD Kabupaten Tangerang harus segera melakukan persiapan agar proses demokrasi langsung ini bisa berjalan dengan aman dan damai.

Ke 16 Desa tersebut yakni, Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemeri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji, Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan.

Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi, Desa Gintung, Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatam Teluknaga, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.

Sementara saat dikomfirmasi Kasi Pemdes Pada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang OO Sumantri membenarkan jika ada 16 Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya pada bulan September tanggal 20 tahun 2023 ini, hanya saja untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak akan dibahas dan menunggu intruksi dari pimpinan.

" Secara aturan perundang-umdangan sih masih tetap akan dilaksanakan pilkades serentak, namun kita masih menunggu intruksi pimpinan,"tandasnya.