PSBB Kota Tangerang Sudah Diperpanjang, Masih Saja Ada Mall Yang Beroperasi

Salahsatu Mall yang masih buka di Kota Tangerang Saat PSBB tahap 2. Salahsatu Mall yang masih buka di Kota Tangerang Saat PSBB tahap 2.
detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang saat ini sudah memasuki PSBB tahap ke dua. Setelah Walikota, Arief R.Wismansyah, menyatakan bahwa PSBB Kota Tangerang tahap satu, dinyatkan sudah berakhir tanggal 1 mei 2020. 
 
Perpanjangan PSBB tahap dua itu sendiri, dimulai dari tanggal 2 mei hingga 15 mei 2020 mendatang. Ada perubahan skema dalam penerapan PSBB tahap dua ini, skema semula lebih fokus kepada penyekatan kendaraan yng masuk dari luar wilayah Kota Tangerang. Namun karena dinilai skema tersebut kurang efektif, untuk PSBB tahap dua ini Pemkot Tangerang, akan memfokuskan pengawasan terhadap pusat-pusat keramaian masyarakat. 
 
Bahkan dalam bulan puasa ini, para penjual takjil ( makanan untuk buka puasa-red) juga dianggap penyebab terjadinya kerumunan orang dan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19.
 
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat dihubungi detakbanten.com melalui selulernya mengatakan, bahwa dalam pemberlakuan PSBB tahap dua ini belum ada sanksi bagi para pelanggar. Bagi pelanggar yang melanggar penerapan PSBB saat ini baru sebatas sanksi administrasi saja.
 
"Ya memang sementara ini yang melanggar, kita masih berikan teguran dan himbauan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan penanganan covid-19 yang sudah di tentukan oleh Pemerintah. Seperti tidak berkerumun, selalu menjaga jarak dan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Jadi hanya baru menerapkan sanksi administrasi, untuk realisasi penindakan dilapanganya silahkan berkoordinasi dengan Satpol PP, " ujarnya Minggu (3/5/2020).
 
Menanggapi masih adanya beberapa mall atau pusat perbelanjaan di Kota Tangerang yang masih beroperasi, disaat PSBB tahap dua sudah diberlakukan di Kota Tangerang. Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, pihaknya akan melakukan teguran dan peringatan terhadap pengelola Mall yang masih beroperasi disaat PSBB dua sudah berlangsung.
 
" Besok kami akan melakukan pengecekan terhadap Mall yang masih buka dan beroperasi. Kami akan tegur dan akan memberikan peringatan terhadap mall atau pusat perbelanjaan yang masih buka. Kalau sudah kita peringatkan, namun masih saja membendel beroperasi, kemungkinan kita akan berikan sanksi tegas," jelasnya.
 
Salah seorang pemilik counter handphone di CBD Family mall Ciledug yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media mengatakan, dirinya terpaksa membuka usahanya karena tidak adanya toleransi dari pihak pengelola mall terkait harga service cash yang di pungut setiap bulanya kepada para pemilik tenan. Selain itu dirinya juga selama ini tidak pernah mendapatkan surat himbauan dari pihak pengelola mall.
 
"Saya terpaksa membuka kios karena tidak ada toleransi uang service cash dari pihak pengelola mall. Kalau saja pihak pengelola memberikan keringanan uang service chas di saat pandemik covid-19 ini, ia juga tidak akan membuka kios miliknya. Dirinya juga selama ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau hinbauan dari pihak pengelola mall," ungkapnya.

 

 

Go to top