Print this page

Inilah Alasan Pansus Covid-19 Di Tolak Banmus DPRD Kota Serang

Inilah Alasan Pansus Covid-19 Di Tolak Banmus DPRD Kota Serang

Detakbanten.com, Kota Serang - Panitia Khusus (Pansus) anggaran covid 19 yang coba di bentuk oleh usulan anggota DPRD Kota Serang, di tolak Badan Musyawarah (Banmus). Hal itu dinilai akan menambah beban anggaran Covid-19.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, bahwa di tolaknya Pansus Covid-19 oleh Banmus DPRD Kota Serang adalah hal yang tepat. Dikarenakan, kata dia, pembentukan Pansus Covid-19 yang diusulkan oleh Fraksi Golkar, PAN dan PKS hanyalah akan menambah beban anggaran.

Maka itu, lanjutnya, perlu dilakukan upaya penghematan anggaran ditengah pandemi Covid-19, dengan di berikan kepada masyarakat yang terdampak perekonomian.

"Tidak bisa dipungkiri Pansus Covid-19 secara tidak langsung akan memakan anggaran yang cukup besar ditengah pandemi Covid-19," kata Budi Ruztandi melalui sambungan telephone, Jum'at(1/5/2020).

Budi juga menjelaskan, penggunaan anggaran besar ditengah pandemi Covid-19 bertentangan dengan spirit pemerintah pusat yang menginstruksikan kepada seluruh daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran.

Rasionalisasi anggaran tersebut, masih dikatakan Budi, dituangkan melalui keputusan bersama (Kepber) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ, nomor 117/KMK.07/2020. Tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

"Secara otomatis terbentuknya Pansus tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Kepber tersebut. Karena dalam membentuk Pansus membutuhkan anggaran. Sementara produk yang dihasilkan Pansus itu adalah rekomendasi, bukan kah ini pemborosan," tegas Budi dengan nada datar.

Alasannya lainnya, dikatakan Budi, pihak eksekutif sedang dalam kondisi siaga darurat untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan, baik dampak medis, sosial maupun ekonomi Covid-19.

“Apa yang mereka lakukan sudah didukung dengan berbagai rambu-rambu regulasi, baik oleh UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres dan sebagainya,”katanya.

Lanjut Budi, dari pada membentuk Pansus Covid-19, lebih baik anggota DPRD memaksimalkan peran dan fungsinya yang sudah melekat dalam tubuh anggota dewan. Yakni, controling atau pengawasan. Terlebih, DPRD sudah mempunyai Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Dalam tubuh dewan melakat fungsi pengawasan maksimalkan dengan memanggil tim gugus tugas, bila ada kejanggalan di lapangan. Kita berhak untuk itu, apalagi saat ini kita (DPRD-red) punya AKD," tutupnya.