" Dinas Kesehatan dalam melakukan rapid test fokus ke Wilayah - wilayah yang tercatat sebagai zona merah, dan zona rawan penularan,"terang Jubir Gugus Tugas Covid -19, dr Hendra Tarmidzi kepada wartawan.
Selain zona merah kata dia, Dinkes juga melakukan rapid test ke seluruh pegawai kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang dan beberapa anggota kepolisian dari Polresta Tangerang yang merasa dirinya pernah ada kontak dengan pasien atau keluarga pasien PDP maupun ODP.
" Saat pengetesan pada Selasa 21/04 lalu di wilayah Kotabumi, Pasar Curug, Kelapa Dua dan Pasar Tigaraksa, dari rapid test kepada 1385 orang, ada 8 yang dinyatakan reaktif,"terang dr Hendra.
Sementara untuk pemeriksaan rapid test di Pagedangan dan Kelapa Dua, kat dr Hendra, dari 1088 orang yang diperiksa, ada 18 orang yang dinyatakan reaktif. Rapid test merupakan upaya proses skrining awal untuk mendeteksi anti bodi yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona, anti bodi ini dibentuk oleh tubuh bila ada virus corona. Jika seseorang dinyatakan reaktif, maka orang tersebut wajib melakukan tes PCR Swab.
"Kalau Pengetesan rapid test hanya untuk mendeteksi langsung keberadaan corona, kalau test PCR Swab merupakan test yang akurat untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi positif corona atau negatif," tandasnya.