Kepala Bidang perizinan dan pelayanan pada Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudiana mengklaim RedDoorz belum memiliki perizinan, terutama izin usaha dan izin oerasional, didalam aturan ketentuan apartemen, karena apartemen diusahakan lagi kepada orang lain.
" Kalau IMB Eco Home Apartemen ada, namun jika apartemen diusahakan alias tidak dihuni, maka RedDoorz harus melengkapi perizinan ke kami, termasuk tanda daptar usaha parawisata ( TDUP), terang Yudiana kepada wartawan diruang kerjanya (23/04/2020).
Sebelumnya diberitakan, hari kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban di sebuah Ruko Garden Boulevard Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2020) malam.