Pengendara kedaraan roda dua dan empat diegur keras akibat melanggar point-point PSBB diantaranya tidak memakai masker, membawa muatan penumpang melebihi kapastias yang ditentukan, selain memberhentikan sepeda motor roda dan roda empat, petugas juga memberhentikan bus angkutan kota antar provinsi.
" Kami hanya memberikan teguran tertulis saja, bukan menilang, namun jika kedapatan membawa penumpang melebihi kapasitas, kami akan memerintahkan kepada sopir untuk menurunkannya," terang Kompol I ketut Widiarta, saat mendampingi Kapolresta dan Bupati Tangerang di cek point Jayanti, Sabtu (18/04/2020).
Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB merupakan bagian dari upaya pencegahan virus Covid - 19, hari ini Sabtu ( 18/04) petugas gabungan sudah dtempatkan di 16 chek point, diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan PSBB.
" Kami berharap dengan diberlakukannya PSBB ini bisa memutus maa rantai virus Covid - 19 ini,"tandasnya.