Print this page

Bupati Tangerang Tandatangani Perbup Pedoman PSBB

Bupati Tangerang Tandatangani Perbup Pedoman PSBB
detakbanten.com TIGARAKSA -Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 18 April 2020.
 
“Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata A Zaki Iskandar pada saat talkshow Sosialisasi PSBB di radio Tangerang Gemilang 91 FM, Jumat (17/4/20).
 
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekal Besar dalam Penceptan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbub PSBB ini mengetur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.
 
“Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan pedomanpelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang,”katanya.
 
Tujuan Peraturan Bupati meliputi : a) membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atauu barang untuk mencegah penyebaran corona Virus Disease2019 (covid-19); b) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran corona Virus Disease2019 (covid-19); memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corona Virus Disease2019 (covid-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran corona Virus Disease2019 (covid-19).
 
Sedangkan terkait ruang lingkup, Perbub ini yaitu Pelaksanaan PSBB; hak dan kewajiban; pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan corona Virus Disease2019 (covid-19); satuan tugas siaga covid-19 tingkat RT/RW; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; sanksi dan pembiayaan.
 
Masih penjelasan Bupati Zaki, Pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, dan lebih diperketat di beberapa kecamatan,dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.
 
Apa saja yang dilakukan sealam proses PSBB di Kabupaten Tangerang, menurut Bupati Zaki selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah
 
Selain itu, Bupati Zaki menegaskan harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 s/d 2 meter, membatasi kegiatan diluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesuad melaksanakan aktivitas.
 
Terkait jangka waktu pelaksanaan PSBB ditetapkan selama dengan keptusan Bupati, dan dapat diperpanjang selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
“Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah daerah,” ujarnya
 
Pembatasan aktivitas meliputi yaitu pembatasan proses belajar mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya; pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. 
 
Bupati Zaki lanjutkan, untuk pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat pembatasan aktivitas luar rumah meliput Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.
 
“Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten tangerang,” tegas Zaki 
 
Lanjutnya, Kita berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurhanan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB.
 
“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol covid selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan,” kata Zaki.