Print this page

PT SHA Klaim Sebagai Pemilik Lahan Sah Di Desa Bojong

PT SHA Klaim Sebagai Pemilik Lahan Sah Di Desa Bojong

detakbanten.com CIKUPA -- PT Samcro Hyosung Adilestari (SHA) mengklaim sebagai pemilik lahan di Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Wardy perwakilan managemen PT SHA merasa aneh jika PT SMI memblokir akses jalan ke perusahaanya, apalagi lahan tersebut merupakan akses warga disekitar lingkungan perusahaan.

Bahkan, PT SHA yang memproduksi magic tape (pita perekat) itu ikut menyayangkan pemblokiran jalan secara sepihak yang dilakukan managemen PT SMI.

Karena, akibat pemblokiran jalan yang dilakukan perusahaan tersebut, aktivitas keluar-masuk mobil pengiriman barang PT SHA menjadi terhambat. Sehingganya, perusahaannya mengalami kerugian materi.

"Sudah dua hari ini kami tidak bisa kirim barang keluar karena adanya pemblokiran sepihak itu. Kerugian kami mencapai kurang lebih Rp100 juta," kata Wardy kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Ia menuturkan, pemblokiran akses jalan tersebut dilatarbelakangi persoalan sengketa lahan antara PT SHA dan PT SMI. Lahan dimaksud, berupa akses jalan masuk ke pabrik.

Dimana, PT SMI yang kabarnya memproduksi outsole atau tapak sepatu untuk merek dagang Nike itu mengklaim bahwa akses jalan menuju pabrik tersebut merupakan milik mereka.

Padahal, PT SHA telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan akte jual beli (AJB) yang terbit sejak tahun 1989.

"Mereka klaim punya sertifikat, kami pun sama punya sertifikat dan bukti AJB yang terbit tahun 1989. Jadi lebih dulu kami ada di sini dibanding mereka. Tapi kenapa mereka menghalang-halangi aktivitas kami? Dan pasca gugatan kami layangkan, mereka mulai mengintimidasi kami," bebernya.

Menurut Wardy, persoalan sengketa lahan antara perusahaannya dengan PT SMI sejatinya sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

PT SHA, mengajukan gugatan ke PN Tangerang pada 20 Maret 2020 lalu. Gugatan yang diajukan terkait sengketa lahan dimaksud.

Nah, perkara sengketa lahan tersebut sampai saat ini masih berproses di PN Tangerang. Dalam artian belum ada putusan inkrah. Adapun agenda persidangan perdana rencananya digelar pada 24 April mendatang.

"Sekarang ini kan masih status quo. Harusnya PT SMI bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, nggak boleh arogan dengan melakukan aksi secara sepihak seperti itu," ujarnya.

Lebih jauh, Wardy memastikan pihaknya pun telah membuat laporan ke Polda Banten atas dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum manageman PT SMI terhadap Mr Lee, salah satu pimpinan di PT SHA.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi Rabu (15/4/2020) pagi, saat pihaknya tengah melakukan aktivitas pekerjaan di area lahan mereka.

Saat itu, Mr Lee baru saja tiba di lokasi menuju jalan masuk ke PT SHA tiba-tiba didatangi sejumlah oknum dari PT SMI yang mencoba menghalang-halangi.
Bahkan sempat terjadi tarik menarik hingga menyebabkan pergelangan tangan Mr Lee memar dan bengkak.

Sehingga mengakibatkan nyeri pada pundak sebelah kanan dan nyeri seluruh pinggang karena dugaan kekerasaan yang dilakukan. "Kasus dugaan penganiayaan ini sudah kami laporkan ke Poldan Banten," katanya.

Sayanganya, hingga berita ini dilansir belum ada klarifikasi resmi dari managemen PT SMI terkait aksi pemblokiran jalan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Pantauan di lokasi, sejumlah orang berjaga-jaga di pintu masuk yang merupakan akses menuju kawasan pabrik PT SHA dan PT SMI. Pintu masuk tersebut dipasang portal berbentuk pagar besi dan kawat berduri.