Print this page

Soal Rapat Pansus Di Hotel Anyer, Begini Klarifikasi Penjelasan Sekwan DPRD Kota Serang

Sekretaris DPRD Kota Serang, Ma'mun Chudari. Sekretaris DPRD Kota Serang, Ma'mun Chudari.
detakbanten.com, Kota Serang - Sekretariat DPRD Kota Serang menyampaikan Surat Klarifikasi, bernomor 487/108/Set.DPRD/IV/2020. Tentang, Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang dilaksanakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, membahas tentang kode etik dan tata beracara, serta aset daerah, di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang, pada 14 April 2020 kemarin.
 
Dalam surat tersebut, terdapat 6 (Enam) point yang disampaikan. Bahwasanya 2 (Dua) Pansus yang di laksanakan di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang, sangatlah Urgent.
 
Point 1 : pada awal 2020, DPRD Kota Serang telah membentuk 2 (Dua) Pansus Non Raperda, dengan berdasarkan kebutuhan atas usul Anggota DPRD. Setelah mendapatkan pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus), dan sesuai ketentuan peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib, yang menyatakan masa kerja pembahasan Pansus Non Raperda selama 6 bulan.
 
"Artinya sangatlah urgent, karena waktu yang tersedia hanyalah 6 bulan," ungkap Sekretaris DPRD Kota Serang, Ma'mun Chudari, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu(15/4/2020).
 
Kemudian Point 2, surat klarifikasi itupun. Dijelaskan, bahwasanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, maka agenda rapat merupakan tahapan pembahasan Pansus DPRD yang telah di jadwalkan.
 
Selanjutnya, Point 3, agenda kegiatan Pansus telah di bentuk dalam rapat Paripurna, sesuai dengan kesepakatan. Telah di tuangkan dalam agenda kegiatan DPRD yang di Susun oleh Banmus.
 
"Jadi, sudah kita persiapkan jauh-jauh hari. Tidak bisa adanya pengunduran. Terlebih, dua Pansus ini untuk kemajuan pembanguan Kota Serang," jelas Ma'mun sambil membacakan surat klarifikasi.
 
Tak sampai disitu, pada Point ke-4, Ma'mun juga menjelaskan, Rapat Pansus juga mempertimbangkan masa kerja Pansus Non Raperda, yang hanya di laksanakan 6 bulan. Dengan adanya kondisi penyebaran wabah Covid-19. 
 
Namun, sambungnya, tetap menerapkan standar operasional prosedur rapat. Berdasarkan protocol kesehatan Covid-19. 
 
"Mulai dari Penyemprotan Disfektan pada seluruh ruangan rapat yang di gunakan, pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat Thermo Gun, ketersediaan Hand Sanitizer, penggunaan Masker dan Sarung tangan untuk seluruh peserta rapat, dan mengatur jarak tempat duduk," kata Ma'mun.
 
Ma'mun menyampaikan, Point ke-5, dan ke-6. Yaitu, Sekretariat DPRD Kota Serang sebagai sistem pendukung terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD secara teknis operasional, berkedudukan di bawah tanggungjawab kepala pimpinan DPRD Kota Serang. Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kota Serang, adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dan mendukung pelaksana tugas dan fungsi DPRD.
 
Kemudian, kata dia, menfasilitasi kegiatan DPRD tersebut, sudah dilakukan dengan standar operasional prosedur yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini. 
 
"Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berjln sesuai dg tugas dan fungsinya. Semua prosedur sudah kita penuhi, untuk menyikapi Rapat Pansus di tengah wabah Covid-19," tutup Ma'mun seraya menyerahkan surat klarifikasi.