Jelang PSBB, Pendataan Terdampak Covid - 19 Di Sindang Jaya Hingga Larut Malam

Jelang PSBB, Pendataan Terdampak Covid - 19 Di Sindang Jaya Hingga Larut Malam
detakbanten.com SINDANG JAYA -- Jelang Pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar ( PSBB) yang akan dilaksanakan pada Sabtu 18 April 2020, Pemkab Tangerang memberikan waktu atau batas akhir penyerahan data penerima bantuan terdampak Covid - 19 kepada Pemerintah Kecamatan sampai dengan tanggal 16 Apri 2020. 
 
Dari pantauan wartawan di Kantor Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Selasa (14/04) malam, nampak sejumlah staf desa sedang sibuk mendata penerima bantuan sampai larut malam.
 
" Sudah dua hari ini sejak ada intruksi Bupati Tangerang melalui Camat, kami langsung melakukan pendataan warga terdampak Covid-19, kami terpaksa kami melemburkan Staf Desa agar bisa selesai sampai dengan jadwal yang ditentukan," terang Kades Badak Anom H Sanwani kepada wartawan, Selasa (14/04)
 
Dia menuturkan, data yang kumpulkan ini, merupakan warga yang terdampampak Covid - 19 terutama masuk dalam delapan kriteria yang ditentukan diantaranya, keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal dunia karena Covid - 19, kedua asisten rumah tangga dan pekerja/karyawan yang di PHK/dirumahkan, ketiga tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, Keempat pedagang asongan, pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi, Kelima tenaga harian lepas, tukang bangunan dan buruh, keenam yakni janda dengan sosial ekonomi yang rentan, ketujuh petani pengarap dan nelayan, dan kedelapan penyandang disabilitas.
 
" Alhamdulillah warga penerima PKH dn BPNT tidak memprotes, karena ketua RT dan RW sudah menjelaskan bahwa bantuan Covid -19 selama tiga bulan ini sasarannya bukan penerima PKH dan BPNT, tetapi yang terdampak Covid - 19," terang Kades Badak Anom H Sanwani.
 
Sementara Camat Sindang Jaya Abudin mengintruksikan kepada seluruh Kades untuk mendata warga penerima bantuan secara valid, untuk meminimalisir kesalahan, dirinya mewajibkan kepada Kades ubtuk mencantumkan nomor induk kependudukan ( NIK ) KTP masing- masing penerima , karena NIK yang tertera di KTP tidak akan bisa dibohongi, dan tidk akan ada data double atau ganda.
 
" Setiap desa di Kecamatan Sindang Jaya saya usulkan 1000 KK, jadi ada total 7000 KK se Kecamatan Sindang Jaya yang akan dibawa ke Dinas Sosial, namun untuk kuota bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang hanya mendapatkan jatah sebanyak 2873 KK, dan per desa hanya kebagian 410 KK, Selain itu ada bantuan dari Pemprov Banten, cuma belum tahu berapa nilai dan kuotanya," terang Camat Sindang Jaya.

 

 

Go to top