Print this page

Virus Covid-19 Merebak, 30 Anggota DPRD Kota Serang Pansus di Hotel Marbela

Rapat Pansus Dewan Kota Serang yang berlangsung di Hotel Marbella Anyer (DB) Rapat Pansus Dewan Kota Serang yang berlangsung di Hotel Marbella Anyer (DB)
detakbanten.com, Kota SERANG - Ditengah merebaknya wabah Covid-19, sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Serang tetap melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang yang dilaksanakan selama 3 hari pada 13 April hingga 15 April 2020.
 
Padahal, pemerintah pusat sudah menerapkan  Larangan Social Distancing dan Physikal Distancing, Padahal di Kota Serang sendiri sudah ada 3 warganya dinyatakan positif, bahkan satu diantaranya telah meninggal dunia. Sudah jelas Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan dengan pengumpulan massa demi upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
 
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ma'mun Chudori mengatakan,  Bahwasanya diadakan rapat di Hotel Marbella, karena lebih repsentatif. Terlebih, Kota Serang saat ini belum ada penerapan PSBB maupun Social Distancing.
 
Ma'mun juga mengaku bahwa Anggaran rapat DPRD sudah pada di plot untuk, dan harus dilaksanakan. Bahkan tidak dapat di alihkan untuk penangan Covid-19.
 
"Iya, yang di potong yang belum di Plot. Karena ini sudah di plot. Tidak seluruh perjalanan dinas maupun rapat anggota DPRD Kota Serang dilakukan pemotongan untuk penangan Covid-19, karena tak bisa di alihkan," kata Ma'mun melalui sambungan Telephone, Selasa(14/4/2020).
 
Diketahui, dalam rapat Pansus anggota DPRD Kota Serang itupun, membahas tentang kode etik dan tata beracara, dan pansus aset daerah. Anggota yang hadirpun sebanyak 30 orang, selama tiga hari di hotel Marbella Anyer.