Print this page

Zaki Minta Penerima Bantuan Terdampak Covid 19 Sesuai Dengan Delapan Kriteria

Zaki Minta Penerima Bantuan Terdampak Covid 19 Sesuai Dengan Delapan Kriteria
detakbanten.com TIGARAKSA - Pasca ditetapkannya Kabupaten Tangerang oleh mentri Kesehatan sebagai wilayah yang akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar langsung tancap gas menyiapkan langkah dan rencana serta apa kerangka acuan, termasuk menyiapkan anggaran bagi warga yang terdampak Covid 19, tidak tanggung- tanggung Bupati Tangerang menyiapkan anggaran sebesar 238,2 miliar dalam upaya penanganan covid 19 ini.
 
Selain itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melayangkan surat kepada Camat se Kabupaten Tangerang dengan nomor 481- 11/1315-Dinsos /2020, yang isinya melakukan perintah kepada camat untuk mendata masyarakat yang terdampak Covid -19, rencananya Pemkab Tangerang akan membantu warga yang terdampak Covid 19. Penerima bantuan ini adalah warga yang tidak tercover oleh bantuan PKH, dan BPNT serta bantuan sosial lainnya.
 
Didalam surat tersebut, Zaki meminta agar Camat mendata penerima bantuan dengan delapan kriteria diantaranya adalah, pertama keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal dunia karena Covid - 19, kedua asisten rumah tangga dan pekerja/karyawan yang di PHK/dirumahkan, ketiga tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, Keempmat pedagang asongan, pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi, Kelima tenaga harian lepas, tukang bangunan dan buruh, keenam yakni janda dengan sosial ekonomi yang rentan, ketujuh petani pengarap dan nelayan, dan kedelapan penyandang disabilitas.
 
" Pemkab Tangerang tengah mendata sekitar 83.333 KK yang terdampak Covid 19 ini, anggaran 150Miliar sudah disiapkan sebagai wujud kepedulian Pemkab Tangerang kepada warga terdampak, tentunya berharap agar camat mendata secara valid dan dipertanggung jawabkan,"terang Zaki saat teleconfrence dengan awak media. Selasa (14/4/2020).
 
Zaki berharap agar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ini bisa menekan dan memutus mata rantai Covid 19 ini, dia menghimbau agar warga untuk tetap dirumah, bekerja dirumah, batasi kegiatan yang mengundang kerumunan dan keramaian. Sebelum diberlakukan PSBB, tentunya sosialisasi akan terus dilaksanakan oleh Pemkab Tangerang.
 
"Mari sama2 kita berikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat kabupaten Tangerang untuk disiplin dan bergotong royong menghadapi covid19 dengan menjalankan PSBB baik dan tertib." tandasnya.