Tidak Dihadiri Termohon, Sidang Pra Peradilan Di PN Tangerang Ditunda

Tidak Dihadiri Termohon, Sidang Pra Peradilan Di PN Tangerang Ditunda
detakbanten.com TANGSEL - Sidang pra peradilan yang diajukan pemohon Irhami dan Imelda melalui kuasa hukumnya Sulaiman Sembiring dan rekan ditunda. Pasalnya, sidang yang berlangsung di ruang sidang 3 PN Tangerang, tidak dihadiri termohon.
 
Adanya ketidakhadiran Polres Tangsel selaku termohon, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan menunda sidang gugatan pra peradilan tersebut, Senin (13/4/2020).
 
"Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda. Apakah pemohon sepakat? Kalau sudah sepakat, untuk sidang ke dua nanti pada Selasa, tanggal 21 April 2020," jelas Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan penundaan sidang.
 
Dikonfirmasi terpisah, Sulaiman Sembiring mengaku kecewa lantaran Polres Tangerang Selatan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
 
"Teman-teman bisa tanya nanti konfirmasi walaupun kami berharap sebenarnya sebisa mungkin termohon hadir atau paling tidak memberitahukan, karena ini persoalan hak asasi manusia dari klien kami karena klien kami ditahan. Kami ingin menunjukkan proses sebagai tersangka itu diduga kuat menyalahi mekanisme yang diatur dalam KUHAP," terang Sulaiman Sembiring.
 
Sulaiman menjelaskan, pihaknya membawa bukti-bukti kuat dalam melakukan gugatan pra peradilan melawan Polres Tangerang Selatan. 
 
Bukti-bukti yang dibawa tersebut diantaranya penetapan tersangka terhadap kliennya pada tanggal 16 Desember 2019, yang dianggap cacat hukum. Sebab, menurut Sulaiman, laporan polisi baru terjadi pada tanggal 15 Januari 2020. 
 
Selain itu terdapat bukti lain yang dibawa diantaranya, bahwa bukti pada tanggal 21 Januari 2020 saat kliennya dipanggil Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk klarifikasi, tetapi status bukan sebagai tersangka.
 
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi wartawan belum dapat memberikan keterangan terkait pihaknya digugat pra peradilan.

 

 

Go to top